Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dinilai penting untuk mencegah profesi notaris dimanfaatkan dalam tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

T. Budianto
Last updated: September 30, 2026 12:37 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
ENTRY MEETING: Jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Jateng memimpin pelaksanaan Entry Meeting dan Audit Kepatuhan Notaris Tahun 2026 yang diikuti para notaris secara luring dan daring di Semarang, Selasa (29/9/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng menggelar Entry Meeting dan Audit Kepatuhan Notaris Tahun 2026 secara hybrid, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa dan melalui zoom meeting tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan Notaris, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta kewajiban pelaporan.

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin. Dalam sambutannya, Tjasdirin menegaskan penerapan PMPJ menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi notaris dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Setiap pengguna jasa yang menghadap kepada notaris wajib dilakukan penerapan PMPJ. Hal ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar profesi notaris tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Tjasdirin menjelaskan, notaris yang mengikuti audit merupakan mereka yang berdasarkan hasil analisis masuk kategori risiko tinggi dan sangat tinggi dalam penerapan PMPJ.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran maupun ketidakpatuhan. “Namun perlu kami tegaskan, kategori tinggi dan sangat tinggi tersebut bukan berarti Bapak/Ibu telah melakukan pelanggaran atau terdapat indikasi ketidakpatuhan. Penilaian risiko tersebut bukan merupakan penilaian terhadap pribadi maupun kinerja Notaris, tetapi lebih kepada karakteristik pelayanan dan profil pengguna jasa yang dilayani,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan PMPJ justru dapat menjadi instrumen perlindungan bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. “Oleh karena itu, penerapan PMPJ bukanlah untuk membebani tugas Bapak/Ibu Notaris, melainkan justru menjadi alat perlindungan bagi Bapak/Ibu sekalian,” katanya.

Ketentuan Terbaru

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan bersama Analis Hukum Ahli Muda Daris Ginting memberikan paparan mengenai ketentuan terbaru PMPJ.

Materi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Selain membahas aturan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penerapan PMPJ yang harus dipahami dan dijalankan oleh notaris.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan audit secara intensif antara Tim Bidang AHU dan masing-masing Notaris. Audit dilakukan untuk melihat kesesuaian penerapan PMPJ sekaligus memastikan dokumen pendukung tersedia dan dapat menunjukkan proses pelaksanaan kewajiban tersebut.

Tim Audit Kepatuhan memeriksa sejumlah aspek di kantor Notaris, antara lain prosedur penerapan PMPJ, Standar Operasional Prosedur (SOP), formulir pendukung, serta dokumen yang menunjukkan proses identifikasi dan penilaian risiko pengguna jasa.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Jika dalam audit ditemukan ketidaksesuaian, seperti belum adanya prosedur penerapan PMPJ, SOP yang belum tersedia, PMPJ yang belum diterapkan kepada pengguna jasa, atau data dukung yang belum memadai, Tim Audit Kepatuhan dapat memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Notaris.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Temuan yang terjadi secara berulang juga dapat menjadi dasar untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

Dengan audit tersebut, Kemenkum Jateng tidak hanya ingin memastikan Notaris memahami aturan PMPJ, tetapi juga mendorong agar penerapannya benar-benar berjalan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

Sebab, aturan yang sudah lengkap tetap membutuhkan satu hal sederhana: benar-benar dijalankan. Jangan sampai PMPJ hanya terlihat rapi dalam map dan SOP, sementara ketika pengguna jasa datang, prosedurnya malah ikut “cuti”. (tebe)

You Might Also Like

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Pelarian Taufik Tamat, Dedi Mulyadi Minta Hukuman Berat Menanti Pelaku

Namanya Ikut Viral di Kasus MBG, Sumanto Bantah Terlibat

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

UMY Bekukan Dosen Farmasi, Dugaan Pelecehan Diusut Tuntas

TAGGED:kanwil kemenkum jatengnotarispmpjppat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article APBD Jateng 2026 Dirombak, Anggaran Pembangunan Diperbesar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

APBD Jateng 2026 Dirombak, Anggaran Pembangunan Diperbesar

TRANSFORMASI LAYANAN PELANGGAN - PLN Icon Plus turut mengembangkan transformasi layanan pelanggan melalui implementasi New Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) Wave 4 di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Di Balik New AP2T Wave 4: PLN Icon Plus Pastikan Transformasi Digital Berjalan Sesuai Kebutuhan

Agustina Ajak GP Ansor Semarang Sukseskan Ketahanan Pangan

Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto.

Sidang Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto! Gemas Bongkar Kembali Catatan HAM hingga Dugaan Korupsi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bukan Sekadar Tanam, Lapas Purwodadi Rawat Bayam, Kangkung hingga Pakcoy

September 8, 2026
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

Desember 24, 2025
Hukum

Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat

Oktober 31, 2025
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?