BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng bersama pimpinan DPRD setempat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (28/9/2026).
Wagub Jateng, Taj Yasin Maemoen menandatangani kesepakatan mewakili Gubernur Ahmad Luthfi. Usai acara, Taj Yasin mengatakan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus dalam perubahan APBD 2026.
Baca juga: Jateng Serius Garap Wisata Ramah Muslim
Prioritas itu meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah. “Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.
Selain mengatur prioritas belanja, Pemprov Jateng juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, sekaligus mendorong masuknya investor ke Jateng guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Relaksasi Pajak
Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Relaksasi berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan pembebasan denda pajak dan pajak progresif itu telah disetujui Gubernur. Ketentuannya diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jateng No 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan perubahan anggaran ini, pembangunan infrastruktur menjadi fokus yang disepakati Pemprov dan DPRD Jateng. Sementara itu, peningkatan pendapatan daerah diharapkan ikut menopang berbagai program yang telah direncanakan. (tebe)

