BACAAJA, BANYUMAS – Polemik soal posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie kembali mencuat. Agus akhirnya memberikan penjelasan soal surat yang sebelumnya disebut sebagai pengunduran dirinya dari jabatan Sekda Banyumas.
Agus menegaskan, dokumen yang diajukan kepada Bupati Banyumas bukan surat mundur. Ia menyebut surat tersebut merupakan permohonan mutasi atau pergeseran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Klarifikasi itu disampaikan Agus pada Jumat (25/9/2026). Menurutnya, permohonan tersebut sudah dikirim kepada Bupati Banyumas sejak 12 Mei 2026, jauh sebelum dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi itu adalah permohonan mutasi ke OPD lain. Suratnya begitu, permohonan mutasi ke OPD lain dan itu dikirim tanggal 12 Mei 2026,” kata Agus.
Agus kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda.
“Yang benar mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran, geser ke OPD garis miring staf ahli,” ujarnya.
Ingin Cari Suasana Kerja Baru
Agus mengatakan, permohonan pergeseran jabatan tersebut dilatarbelakangi keinginannya untuk mendapatkan suasana kerja yang baru.
Ia menyebut rencana tersebut juga berkaitan dengan agenda rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas yang sebelumnya memang sudah disiapkan.
“Ini sebetulnya sudah kami ajukan kepada bupati pada tanggal 12 Mei,” katanya.
Namun, proses perpindahan itu sampai sekarang belum tuntas. Ada sejumlah tahapan kepegawaian yang harus dilewati sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Salah satunya berkaitan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembentukan panitia seleksi (pansel).
“Statusnya kita sedang menunggu rekomendasi dari BKN tentang anggota pansel itu,” kata Agus.
Tunggu Rekomendasi BKN
Setelah rekomendasi BKN turun, proses selanjutnya adalah uji kompetensi atau assessment terhadap sejumlah pejabat eselon II.
Agus menyebut dirinya bukan satu-satunya pejabat yang akan mengikuti assessment. Beberapa kepala OPD dan staf ahli juga masuk dalam proses tersebut.
“Kalau pansel sudah direkom, maka tahap selanjutnya saya dan beberapa kepala OPD akan dilaksanakan assessment. Ada beberapa, tidak hanya saya, tapi saya dan kepala OPD. Ada staf ahli yang akan di-assessment,” jelasnya.
Hasil assessment nantinya menjadi salah satu bahan bagi Bupati Banyumas untuk menentukan penempatan masing-masing pejabat.
“Setelah itu kemudian diusulkan rekom ke BKN lagi. Kemudian turun rekom teknis, jadi SK Bupati. Itu baru dilantik,” ujar Agus.
Agus juga memastikan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas seperti biasa selama seluruh proses tersebut belum selesai.
“Sampai dengan nanti ada pelantikan. Pelantikan saya mau ditempatkan di mana, kepala dinas apa, terserah Pak Bupati dari hasil pansel,” katanya.
Pernyataan Agus dan Bupati Berbeda
Di sisi lain, muncul perbedaan penyebutan mengenai dokumen yang diajukan Agus.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebelumnya menyebut dokumen yang diterimanya merupakan surat pengunduran diri Agus dari jabatan Sekda.
Sadewo juga menyampaikan bahwa alasan dalam surat tersebut berkaitan dengan masa jabatan Agus yang sudah lebih dari dua tahun serta keinginannya memberikan ruang regenerasi bagi ASN lain.
Sementara Agus tetap menyebut dokumen tersebut sebagai permohonan mutasi ke OPD lain, bukan pengunduran diri.
Di tengah proses tersebut, Agus masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekda. Pada Jumat (25/9/2026), ia juga masih mendampingi Bupati Sadewo dalam pembahasan operasional Bus Trans Banyumas.
Bantah Ada Hubungan dengan Pemeriksaan KPK
Isu mengenai pergeseran Agus sempat menjadi perhatian setelah dirinya diperiksa KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Namun, Agus membantah adanya kaitan antara pemeriksaan tersebut dengan permohonan mutasinya.
“Ya tidak ada hubungannya. Karena saya mengajukan sudah bulan Juni. Pada saat bulan Mei itu saya sudah mengajukan permohonan mutasi ke kepala OPD yang lain,” katanya.
Menurut Agus, rencana perpindahan tersebut sudah muncul ketika Pemkab Banyumas memang tengah menyiapkan rotasi sejumlah pejabat.
“Karena pada saat itu sudah ada rencana mau ada geseran-geseran itu, yang kemarin dilantik,” ujarnya.
Dengan begitu, posisi Agus sebagai Sekda Banyumas masih tetap berjalan sampai ada keputusan resmi mengenai hasil assessment, penetapan jabatan baru, rekomendasi teknis dari BKN, hingga akhirnya pelantikan. (*)

