BACAAJA, BANYUMAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Kabar tersebut muncul setelah Agus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pengajuan itu ternyata bukan sekadar kabar yang beredar. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan dirinya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Sekda Agus Nur Hadie.
“Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda),” kata Sadewo saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Surat Sudah Masuk Beberapa Hari Lalu
Sadewo mengatakan surat pengunduran diri tersebut diterimanya beberapa hari sebelum dirinya berangkat ke Jakarta. Namun, dia mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal surat tersebut disampaikan.
“Sebelum saya (pergi) ke Jakarta, empat harian yang lalu,” ujar Sadewo.
Meski surat sudah diterima, proses pengunduran diri Agus belum otomatis selesai. Pemerintah Kabupaten Banyumas masih akan melakukan asesmen sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sadewo mengatakan dirinya akan membentuk tim untuk menilai pengajuan tersebut. Tim itu nantinya melibatkan sejumlah unsur, termasuk perwakilan dari pemerintah provinsi dan akademisi.
“Asesmen. Saya harus membentuk tim, dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada. Kalau aturannya (mengenai mekanisme pengunduran diri) yang jelas gimana, tanya sama BPKSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia),” kata Sadewo.
Agus Masih Aktif Jalankan Tugas
Di tengah proses pengajuan pengunduran diri, Agus Nur Hadie ternyata masih menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda Banyumas. Sadewo menyebut Agus masih bekerja seperti biasa dan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah.
Bahkan pada Jumat (25/9/2026), Agus masih bertemu dengan Sadewo di ruang kerja bupati. Keduanya membahas sejumlah urusan pemerintahan daerah.
“Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal Bus Trans Banyumas,” kata Sadewo.
Dengan demikian, pengajuan surat tersebut belum membuat Agus langsung berhenti dari jabatan Sekda Banyumas. Statusnya masih aktif sembari menunggu proses asesmen dan mekanisme administrasi yang harus ditempuh.
Nama Sekda Terseret Kasus Unsoed
Pengunduran diri Agus muncul setelah namanya ikut terseret dalam penyidikan KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Agus mengetahui praktik pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa yang disebut telah mengirimkan uang agar bisa diterima sebagai mahasiswa baru di Unsoed.
KPK kemudian melakukan penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas pada Kamis (10/9/2026). Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan Agus berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Sekda Banyumas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap Agus dilakukan dalam rangka mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik suap penerimaan mahasiswa baru tersebut. Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
Pengajuan pengunduran diri Agus pun kini menunggu proses asesmen dari Pemkab Banyumas. Sementara itu, untuk urusan pemerintahan, Agus masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda seperti biasa sampai ada keputusan lebih lanjut. (*)

