BACAAJA, SEMARANG – Kasus keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, keracunan terjadi di Cilacap dan Batang dengan jumlah korban ratusan orang.
Kondisi ini membuat program MBG disorot. Sebab, ketika makanan yang seharusnya memberi asupan bergizi justru membuat penerimanya sakit, korban ternyata punya pilihan untuk menempuh jalur hukum.
Praktisi hukum dari LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala mengatakan korban dugaan keracunan MBG dapat menempuh jalur perdata maupun pidana, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.
Bacaaja: Alasan Ungkap BGN Tutup Permanen 4 SPPG, Termasuk Patalan 2 Bantul
Bacaaja: Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi
“Ketika ada kasus keracunan MBG, korban itu bisa menuntut. Pertama dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, itu pasti ada yang dilanggar,” kata Luhut yang juga dosen di beberapa kampus di Semarang, saat ditemui, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab tidak selalu hanya pengelola dapur penyedia makanan. Pemerintah juga bisa dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap penyedia makanan.
“Dapur lalai tidak menyediakan pangan yang sehat. Kemudian pemerintah juga bisa dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi atau tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap penyediaan makanan di dapur SPPG,” ujarnya.
Bisa Gugat Perdata, Bahkan Class Action
Untuk jalur perdata, korban dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian dalam penyediaan makanan.
Jika korbannya banyak dan memiliki persoalan serta kerugian yang berkaitan, gugatan juga dapat ditempuh secara bersama-sama melalui mekanisme class action atau gugatan kelompok.
“Korban ini kan tidak hanya satu, dua orang. Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action terhadap pelaksanaan MBG selama ini,” kata Luhut.
Artinya, korban tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendirian. Mereka dapat bersama-sama mengajukan tuntutan dengan membawa bukti mengenai kejadian dan kerugian yang dialami.
Jalur Pidana Juga Terbuka
Selain gugatan perdata, korban juga bisa menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.
Luhut menjelaskan, tindak pidana tidak selalu harus dilakukan dengan sengaja. Kelalaian yang menyebabkan seseorang sakit atau meninggal dunia juga dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Orang menyediakan makanan mungkin tidak sengaja memberikan makanan yang tidak sehat, tetapi dia lalai memberikan makanan yang tidak sehat sehingga menyebabkan orang sakit atau mati, itu juga tindak pidana,” jelasnya.
Menurut dia, sejumlah ketentuan hukum dapat digunakan untuk melihat dugaan pelanggaran tersebut, antara lain aturan mengenai kesehatan, pangan, perlindungan konsumen maupun ketentuan pidana dalam KUHP.
“Jadi tidak hanya soal perdata, ini soal pidana juga,” katanya. (bae)

