BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tak hanya dituntut penjara dan denda, tapi juga dicabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani pidana.
Jaksa menuntut agar Fadia Arafiq tak boleh lagi memilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun ke depan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata jaksa KPK Agus Subagia, Kamis (24/9/2026).
Bacaaja: Impulsif dan Sewenang-wenang, Bupati Fadia Pecat Orang yang Beda Pilihan Politik
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa
Artinya, jika tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim, Fadia tidak bisa menggunakan hak pilih maupun mencalonkan diri dalam pemilihan selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Pada tuntutan pokoknya, jaksa minta Fadia dituntut penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar kepada negara.
Dalam perkara ini, Fadia didakwa koruosi dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan pengaturan pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dan pengadaan makanan-minuman di Pemkab Pekalongan. Fadia disebut ikut mengarahkan agar perusahaan keluarganya tersebut menang.
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan total Rp2,69 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa KPK menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua dakwaan tersebut. (bae)

