BACAAJA, SEMARANG – Status Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani yang tidak memiliki izin Kementerian Agama ikut memperberat tuntutan terhadap, Achmad Fauzi alias Abah Khan, terdakwa kasus pencabulan santri.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ponpes Al Jaelani tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah maupun Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Sehingga Pondok Pesantren Al Jaelani merupakan pondok yang ilegal,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, I Surya, Senin (14/9/2026).
Surya menilai persoalan tersebut menjadi hal yang memberatkan karena anak korban merupakan salah satu santriwati di pondok tersebut. Sebagai pengasuh, Abah Khan seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada santrinya.
Bacaaja: Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Bacaaja: Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri
Status ponpes tersebut menjadi salah satu dari enam hal yang memberatkan Abah Khan dalam tuntutan perkara ini. Jaksa juga mempertimbangkan dampak perkara terhadap korban yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Selain itu, Suryo menilai Abah Khan tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Terdakwa juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah Abah Khan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Abah Khan dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
JPU menyatakan Abah Khan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (bae)

