BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, sistem identitas tunggal bisa menjadi jalan keluar dari kebiasaan lama: warga harus menyerahkan dokumen kependudukan yang sama berkali-kali untuk urusan berbeda.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
“Pemprov Jateng sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah punya modal menuju sistem tersebut. Ada NIK, SIAK terpusat, KTP elektronik, biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: 1,2 Juta NIK Diduga Bocor, Pemprov Bilang Aman: “Belum Ada Korban”
Masalahnya, fondasi tersebut masih perlu diperkuat. Mulai dari infrastruktur dan jaringan, kemampuan sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, sampai kualitas dan pembaruan data.
Jateng sendiri punya pekerjaan rumah yang nggak kecil. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa. Angka itu menjadikan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabar dan Jatim.
Untuk perekaman KTP elektronik, progresnya sudah nyaris mentok di angka 100 persen. Hingga 31 Agustus 2026, perekaman mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen, sedangkan pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Namun, cerita berbeda terjadi pada IKD. Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital di Jateng baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen. Artinya, pekerjaan rumahnya bukan lagi sekadar merekam data penduduk, tetapi bagaimana identitas digital tersebut benar-benar digunakan masyarakat dalam layanan sehari-hari.
Dilakukan Bertahap
Taj Yasin mengingatkan, transformasi administrasi kependudukan harus dilakukan secara bertahap. Jangan sampai niatnya mengurangi keribetan, tetapi saat diterapkan justru warga yang dibuat bingung.
Pemerintah juga harus menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi. “Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga belum sepenuhnya seragam.
Data dari Kemendagri, BPS, hasil sensus, dan berbagai sumber lainnya masih bisa berbeda. Akibatnya, proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang kali.
Baca juga: Fotokopi KTP Mendadak Bikin Deg-degan, Bisa Dipidana?
Dampaknya terasa dalam penyelenggaraan pemilu. Data pemilih harus terus diverifikasi dan diperbarui setiap kali pesta demokrasi digelar. “Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Karena itu, SIN dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk membuat data kependudukan lebih terintegrasi. Ke depan, masyarakat diharapkan cukup menggunakan satu identitas untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari BPJS, pendidikan, layanan perbankan, hingga pelayanan publik lainnya, tanpa harus berkali-kali memberikan dokumen yang sama.
Komisi II DPR RI kini masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain identitas tunggal, pembahasan juga menyentuh pembagian kewenangan pusat-daerah dan penguatan tata kelola data kependudukan.
Selama ini, satu KTP bisa difotokopi berkali-kali sampai kertasnya lebih banyak daripada urusannya. Kalau konsep NIK sebagai identitas tunggal benar-benar berjalan, semoga era “fotokopi KTP dua lembar, materai, pas foto, terus balik lagi karena kurang satu berkas” segera masuk museum administrasi. (tebe)

