BACAAJA, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari rumah Ketua Harian DPP Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Saat berada di rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga alias Bro Ron buka suara soal penyitaan uang Rp3,5 miliar oleh KPK dari rumah Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.
Bro Ron menegaskan, perkara yang menyeret Ahmad Ali tersebut sudah berjalan sebelum mantan politikus NasDem itu bergabung dengan PSI.
“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum Ahmad Ali login PSI,” ujar Bro Ron usai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jumat (11/9/2026).
Bacaaja: Rumah Jokowi Di-rename Netizen, PSI Santai Aja
Bacaaja: Kerja Keras Jokowi Besarkan PSI Sia-sia? Survei PPI Ungkap Hal Ini
Menurut Bro Ron, dirinya memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku lebih fokus mengurus struktur dan kader PSI di akar rumput.
“Jadi kalau itu terjadi sebelum masa masuk PSI saya tidak perlu berkomentar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam urusan elite partai.
“Saya tidak pernah urusan soal elit. Selama ini yang saya urus akar rumput dan struktur. Soal elit pimpinan lain yang urus,” pungkasnya.
KPK sita Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali
Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan penerimaan per metrik ton batu bara dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik diyakini menjadi bagian dari barang bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
“Uang-uang yang disita tersebut memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara tersebut,” ujar Budi.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Catatan: penyitaan uang dan dugaan keterkaitannya dengan perkara merupakan bagian dari proses penyidikan. Hal tersebut belum berarti Ahmad Ali terbukti melakukan tindak pidana. (*)

