BACAAJA, JAKARTA – Kasus keracunan setelah pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah kini tak cuma jadi sorotan soal kualitas makanan. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut perkara tersebut bisa saja bergeser ke ranah pidana jika dalam proses hukum ditemukan unsur pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
“Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Sudaryono menyebut beberapa kasus keracunan MBG di sejumlah daerah sudah ditangani kepolisian. Bahkan, ada kasus yang prosesnya telah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.
Soal kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, BGN memilih tidak ikut menentukan. Sudaryono menegaskan, keputusan tersebut menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” jelasnya.
Di sisi lain, Sudaryono mengungkap temuan BGN terkait penyebab sejumlah kasus keracunan MBG. Dari pemetaan yang dilakukan, sekitar 80-90 persen kasus disebut berkaitan dengan pengelola dapur yang tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya.
“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP,” kata Sudaryono.
Pelanggaran tersebut cukup beragam. Mulai dari cara menerima bahan makanan, penyimpanan, pengaturan suhu, sampai batas waktu makanan dikonsumsi disebut menjadi bagian yang harus diperhatikan.
“Enggak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu,” ungkapnya.
Sudaryono mengaku prihatin dengan munculnya kasus keracunan MBG dalam beberapa hari terakhir. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Sidoarjo, Agam, dan Lasem.
Ia memastikan BGN tidak tinggal diam dan akan melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program MBG. Perbaikan itu mencakup tata kelola, aturan, alur pelaksanaan hingga pengaturan keuangan.
“Insya Allah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” pungkas Sudaryono.
Sebelumnya, kasus keracunan MBG juga terjadi di Sidoarjo. Hingga Kamis (3/9/2026), jumlah korban tercatat mencapai 668 orang.
Makanan MBG tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin. Korbannya antara lain ratusan santri dan santriwati Pondok Pesantren Manba’ul Hikam di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, serta sejumlah siswa dari sekolah lain.
Kasus serupa juga muncul di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 752 siswa dilaporkan diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG.
Menu tersebut sebelumnya didistribusikan oleh SPPG Soditan, Kecamatan Lasem, pada Rabu (2/9/2026). Keluhan kesehatan kemudian muncul pada Kamis (3/9/2026), sehingga kasus tersebut ikut mendapat perhatian dan penanganan. (*)

