BACAAJA, SEMARANG – Sudah jualan puluhan tahun, tapi namanya tak terdata dalam daftar relokasi pedagang kaki lima (PKL) kawasan Simpang Lima Semarang. Namanya seolah hilang ditelan bumi. Entah siapa yang bermain dan mencoret namanya.
Rencana penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Semarang menyisakan kekecewaan bagi Mufidah (43), warga Jali, Bonang, Demak. Nama suaminya yang telah berjualan selama sekitar 35 tahun justru tidak tercantum dalam pendataan pedagang.
Mufidah mengatakan, suaminya telah mencari nafkah di kawasan Simpang Lima sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, sebelum banyak pedagang membuka lapak di kawasan tersebut, suaminya telah lebih dahulu berjualan nasi kucing.
“Suami saya sudah jualan di sini hampir 35 tahun. Dulu nasi kucing yang terkenal di Simpang Lima itu suami saya,” kata Mufidah saat ditemui di kawasan Simpang Lima, Senin (31/8/2026).
Bacaaja: PKL Simpang Lima Direlokasi Enam Bulan, Katanya Mau Ditata Ulang
Bacaaja: Duit Retribusi Seret, Lapak PKL Simpang Lima Bakal Ditata Ulang
Ia mengaku heran ketika mengetahui nama suaminya tidak tercantum dalam daftar pendataan terkait rencana relokasi dan penataan PKL. Terlebih, menurutnya, terdapat sejumlah pedagang yang baru berjualan atau menyewa tempat namun justru telah masuk dalam daftar.
“Yang membuat saya kecewa, suami saya sudah jualan puluhan tahun, tetapi namanya tidak ada. Yang baru-baru malah sudah tercantum,” ujarnya.
Menurut Mufidah, alasan yang disampaikan terkait tidak masuknya nama sang suami adalah persoalan administrasi kependudukan. Suaminya masih menggunakan KTP Kabupaten Demak, sementara terdapat ketentuan bahwa pedagang yang didata harus memiliki KTP Kota Semarang.
“Katanya karena KTP suami saya Demak, tidak bisa karena harus KTP Semarang,” katanya.
Padahal, kata Mufidah, suaminya selama ini rutin memenuhi berbagai kewajiban sebagai pedagang di kawasan Simpang Lima.
Salah satunya membayar karcis harian. Tarif yang dibayarkan, menurut Mufidah, bahkan terus mengalami kenaikan hingga kini mencapai sekitar Rp7.000 per hari.
Selain itu, pedagang juga disebut memiliki sejumlah kewajiban pembayaran lainnya, termasuk untuk kebutuhan air dan biaya yang berkaitan dengan aktivitas berdagang.
Karena itu, Mufidah mempertanyakan alasan suaminya tidak masuk dalam pendataan.
“Sudah lama jualan di sini dan rutin bayar. Kalau memang tidak masuk pendataan, terus buat apa selama ini kami ditarik karcis?” ujarnya.
Mufidah berharap pihak terkait dapat kembali melakukan pendataan dan mempertimbangkan keberadaan pedagang lama yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan Simpang Lima.
Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal administrasi, melainkan juga menyangkut keberlangsungan usaha keluarganya.
Ia khawatir, jika nama suaminya tetap tidak masuk dalam daftar, keluarga mereka tidak mendapatkan tempat untuk berjualan setelah proses penataan kawasan selesai.
“Harapan saya kalau ada pendataan lagi, nama suami saya bisa tercantum. Jangan sampai yang sudah jualan puluhan tahun malah tidak dapat tempat,” katanya.
Mufidah mengatakan keluarganya masih berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan ditemukan solusi. Namun jika pada akhirnya suaminya tetap tidak mendapatkan tempat berjualan, mereka harus mempertimbangkan untuk kembali mencari penghidupan di daerah asal.
“Kalau masih bisa dinegosiasikan ya kami usahakan. Tapi kalau memang tidak bisa, ya mungkin terpaksa pulang kampung,” ujarnya.
Bagi keluarga Mufidah, kawasan Simpang Lima bukan sekadar lokasi berdagang. Tempat tersebut telah menjadi sumber penghidupan suaminya selama sekitar tiga setengah dekade.
Karena itu, ia berharap proses penataan dan relokasi PKL tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan perhatian kepada pedagang lama yang telah puluhan tahun mencari nafkah di kawasan tersebut. (dul)

