BACAAJA, BANJARNEGARA – Waktu warga bersiap berangkat sholat Jumat, sebuah rumah di Desa Punggelan, Banjarnegara, justru kemasukan tamu yang belakangan diduga membawa kabur barang berharga. Pria berinisial AM (29) disebut datang dengan alasan hendak meminjam mobil milik korban.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan saat pemilik rumah pergi ke masjid. Ketika korban pulang, suasana rumah sudah berubah dan sejumlah uang serta perhiasan emas di dalam kamar diketahui raib.
Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. AM, warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, akhirnya ditangkap setelah penyelidikan Satreskrim Polres Banjarnegara mengarah kepadanya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Sebelum kejadian, AM datang ke rumah Rusman (65) sekitar pukul 11.45 WIB. Ia disebut datang dengan alasan ingin meminjam mobil.
Namun, waktu sudah mendekati sholat Jumat. Rusman kemudian mengambil wudhu dan berangkat ke masjid, sementara rumah ditinggalkan bersama istrinya, Suparti.
Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke kamar. Ia kemudian mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.
Sekembalinya dari masjid, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik. Setelah mengecek kamar, Rusman melihat lemari dalam keadaan terbuka.
Pemeriksaan lebih lanjut membuat korban sadar bahwa uang dan perhiasan emas miliknya sudah tidak ada. Total kerugian ditaksir mencapai Rp46,125 juta.
Barang yang hilang terdiri dari uang tunai Rp4,125 juta serta perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai sekitar Rp42 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari lapangan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi petunjuk yang mengarah kepada AM. Setelah alat bukti dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara, AM ditetapkan sebagai tersangka.
Tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus S.Tr.I.K kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.
AM ditangkap tanpa menunggu waktu lama untuk kemudian dibawa ke Mapolres Banjarnegara. Ia menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas.
Kuitansi tersebut berkaitan dengan sejumlah perhiasan, seperti kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, saksi, serta barang bukti yang diamankan, polisi menjerat AM dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Banjarnegara mengingatkan warga agar tidak lengah ketika menerima tamu, apalagi saat rumah hendak ditinggal untuk beribadah atau aktivitas lainnya.
Warga juga diminta memastikan pintu rumah, kamar, dan tempat penyimpanan barang berharga sudah terkunci sebelum meninggalkan rumah. Langkah sederhana itu penting untuk mempersempit celah bagi pelaku kejahatan. (*)

