Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib

Nugroho P.
Last updated: Agustus 31, 2026 12:54 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Waktu warga bersiap berangkat sholat Jumat, sebuah rumah di Desa Punggelan, Banjarnegara, justru kemasukan tamu yang belakangan diduga membawa kabur barang berharga. Pria berinisial AM (29) disebut datang dengan alasan hendak meminjam mobil milik korban.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan saat pemilik rumah pergi ke masjid. Ketika korban pulang, suasana rumah sudah berubah dan sejumlah uang serta perhiasan emas di dalam kamar diketahui raib.

Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. AM, warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, akhirnya ditangkap setelah penyelidikan Satreskrim Polres Banjarnegara mengarah kepadanya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.

Sebelum kejadian, AM datang ke rumah Rusman (65) sekitar pukul 11.45 WIB. Ia disebut datang dengan alasan ingin meminjam mobil.

Namun, waktu sudah mendekati sholat Jumat. Rusman kemudian mengambil wudhu dan berangkat ke masjid, sementara rumah ditinggalkan bersama istrinya, Suparti.

Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke kamar. Ia kemudian mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam lemari.

Sekembalinya dari masjid, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik. Setelah mengecek kamar, Rusman melihat lemari dalam keadaan terbuka.

Pemeriksaan lebih lanjut membuat korban sadar bahwa uang dan perhiasan emas miliknya sudah tidak ada. Total kerugian ditaksir mencapai Rp46,125 juta.

Barang yang hilang terdiri dari uang tunai Rp4,125 juta serta perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai sekitar Rp42 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari lapangan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi petunjuk yang mengarah kepada AM. Setelah alat bukti dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara, AM ditetapkan sebagai tersangka.

Tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus S.Tr.I.K kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan.

AM ditangkap tanpa menunggu waktu lama untuk kemudian dibawa ke Mapolres Banjarnegara. Ia menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas.

Kuitansi tersebut berkaitan dengan sejumlah perhiasan, seperti kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, saksi, serta barang bukti yang diamankan, polisi menjerat AM dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Banjarnegara mengingatkan warga agar tidak lengah ketika menerima tamu, apalagi saat rumah hendak ditinggal untuk beribadah atau aktivitas lainnya.

Warga juga diminta memastikan pintu rumah, kamar, dan tempat penyimpanan barang berharga sudah terkunci sebelum meninggalkan rumah. Langkah sederhana itu penting untuk mempersempit celah bagi pelaku kejahatan. (*)

You Might Also Like

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Diseret ke Pengadilan, Sidang Digelar Tertutup

Ombak Lagi Ganas, HNSI Jateng: Jangan Pertaruhkan Nyawa

Banjarnegara Dorong Inovasi Guru TK lewat Pelatihan Deep Learning dan Karakter Anak Hebat

Konvoi Berujung Ricuh, Belasan Pesilat Dibawa Polisi

Pencuri Asal Banjarnegara Dibekuk Usai Bobol SD Bumitirto Tengah Malam

TAGGED:banjarnegaraemaskriminalpencurian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article NAHKODA NU - Kolase foto Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kiri) dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin). Paket Istana Menang di Muktamar NU? KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Terpilih Jadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Next Article Trans Banyumas Mendadak Setop, Ini Penyebabnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

AMBRUK SAAT DIRESMIKAN - Jembatan gantung di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ambruk saat diresmikan Bupati Citra Pitriyami, Minggu sore (30/8/2026).

Heboh! Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk saat Diresmikan Bupati

Portal Malioboro Bikin Lansia Kesusahan Melintas

Kondisi lapak pedagang di kawasan Simpang Lima Semarang yang masih sepi pembeli, Senin (31/8/2026). (dul)

PKL Simpang Lima Direlokasi Enam Bulan, Katanya Mau Ditata Ulang

Presiden Prabowo Subianto. (ist)

Rating Prabowo Jeblok, Gerindra Sentil Bakom RI Pimpinan Qodari: Rp1,9 Triliun Buat Apa?

Trans Banyumas Mendadak Setop, Ini Penyebabnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hukum

Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah

Juli 10, 2026
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang (tengah) menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Lapas Semarang.
HukumInfo

Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

Februari 17, 2026
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum atau tersangka anak.
Hukum

Bullying Grobogan, Polisi Resmi Tetapkan 2 Siswa SMP Jadi Tersangka

Oktober 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?