BACAAJA, JOMBANG — Metode pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang dipastikan berubah. Perubahan sistem pemilihan Ketum PBNU ini berdasarkan hasil voting dari muktamirin.
Pada muktamar sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui sistem voting, satu orang satu suara. Namun, pada pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 bakal punya mekanisme berbeda.
Ketua Umum PBNU bakal dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sederhananya, Ketua Umum PBNU nantinya akan dipilih melalui majelis yang berisi sembilan kiai sepuh atau kiai khos.
Bacaaja: Akar Rumput NU Ramai-ramai Kritik Dukungan PBNU untuk BoP Trump
Bacaaja: 7 Poin Manifesto Muktamar Petani Nahdliyin di Semarang, akan Dibawa ke Muktamar NU di Jombang
Voting untuk menentukan sistem pemilihan
Keputusan ini diambil lewat voting dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Voting berlangsung alot pada Minggu (29/8/2026) malam.
Awalnya, peserta muktamar ditawarkan dua pilihan. Pertama, tetap menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau voting. Kedua, mengubah mekanisme menjadi sistem AHWA.
Hasilnya mekanisme AHWA menang cukup telak. Dari 552 suara yang masuk, opsi AHWA mendapat 401 suara.
Sementara opsi tetap memakai musyawarah atau voting hanya mendapat 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, kemudian menetapkan opsi AHWA sebagai mekanisme resmi.
“Dengan segala hormat, inilah realitas yang harus kita terima,” kata Nuh.
Keputusan tersebut ditetapkan sekitar pukul 00.39 WIB, Minggu (30/8/2026). Setelah itu, sidang akhirnya diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pukul 08.00 WIB.
Bagaimana sistem AHWA dalam memilih Ketua Umum PBNU?
Nah, mekanismenya juga berbeda dari pemilihan biasa. Peserta muktamar nantinya diminta mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Dari seluruh nama yang masuk, akan diambil lima kandidat dengan suara terbanyak. Lima nama inilah yang kemudian diserahkan kepada majelis AHWA.
Katib Syuriah PBNU KH M Asrorun Niam menjelaskan, peserta sebelumnya hanya memilih satu nama. Dalam mekanisme baru, peserta diminta mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Setelah lima nama kandidat terkumpul, keputusan akhir ada di tangan AHWA.
“Yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima,” ujar Niam.
Namun, kandidat dengan suara terbanyak tersebut tidak otomatis bisa maju menjadi calon Ketua Umum PBNU. Mereka harus lebih dulu menyatakan kesediaan, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, kandidat juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih. Barulah AHWA menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Dengan sistem ini, suara peserta muktamar berfungsi untuk menjaring kandidat. Keputusan akhirnya berada di tangan sembilan kiai yang tergabung dalam AHWA.
Mekanisme seperti ini sebenarnya sudah dikenal dalam tradisi Muktamar NU, terutama untuk memilih Rais Aam PBNU.
Kini, mekanisme tersebut juga dipakai untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Artinya, pertarungan bursa Ketum PBNU belum selesai.
Justru babak berikutnya bakal ditentukan setelah lima nama kandidat masuk ke meja AHWA. (*)

