Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gus Yazid Sudah Bawa Massa, Apa Alasan Hakim Tunda Sidang Putusan TPPU BUMD Cilacap?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gus Yazid Sudah Bawa Massa, Apa Alasan Hakim Tunda Sidang Putusan TPPU BUMD Cilacap?

R. Izra
Last updated: Agustus 26, 2026 5:44 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG PUTUSAN--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus TPPU Gus Yazid (kemeja hijau) dan Andhi Nur Huda, Rabu (26/8/2026). (bae)
SIDANG PUTUSAN--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus TPPU Gus Yazid (kemeja hijau) dan Andhi Nur Huda, Rabu (26/8/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Puluhan massa pengagum Ahmad Yazid alias Gus Yazid datang ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengawal sidang putusan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (26/8/2026).

Namun, putusan yang mereka tunggu ternyata urung dibacakan. Majelis hakim justru meminta waktu tambahan dua minggu untuk menyelesaikan putusan.

Puluhan massa tersebut terlihat berkumpul di ruang pengadilan. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Gus Yazid yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.

Bacaaja: Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima
Bacaaja: Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Beberapa kali massa bersorak “Allahuakbar!” saat menunggu jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, mengatakan putusan perkara belum selesai disusun. Karena itu, majelis meminta waktu tambahan dua minggu.

“Ya, kita putusannya belum selesai. Jadi tunggu, hakim minta waktu dua minggu,” kata Rightmen.

Ia memastikan penundaan tersebut tidak berkaitan dengan adanya intervensi dari pihak tertentu. Menurutnya, majelis hakim tetap menjaga proses penyusunan putusan.

“Tenang enggak ada intervensi apa-apa. Itu semua baik, dari sini dan sini semua enggak ada. Dan kita jaga banget. Gitu dulu ya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Gus Yazid didakwa turut serta melakukan TPPU hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.

Jaksa sebelumnya menuntut Gus Yazid enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Gus Yazid turut membantu menyamarkan asal-usul uang, salah satunya melalui pembuatan enam kuitansi yang menggambarkan seolah-olah ada penerimaan hibah Rp20 miliar. (bae)

You Might Also Like

Anwar Usman Ditegur MKMK karena Sering Absen Sidang, Ngaku Paham Aturan

Massa Jateng Guyub Ruqyah Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Polisi Bunuh Dosen Cantik, Terkuak Ini Motifnya

Tour de Surakarta 2026 Digelar Awal Oktober, Gowes Tanjakan Jadi Tantangan Utama

TAGGED:gus yazidheadlinemajelis hakimpengadilan tipikor semarangsidang putusantppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan. (ist) BEM UI Buka Suara soal Demo Warga Pati di Jakarta
Next Article HADANG MASSA--Polisi menghadang massa yang hendak aksi di Tugu Muda Semarang, Rabu 26/8/2026). (bae) Polisi Adang Mahasiswa Massa Aksi Tugu Muda di Jalan Pemuda

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TOLAK POLITIK UANG: Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti sedang paparan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang. (ist)

Bawaslu Semarang Gandeng Kader Parpol Ajak Warga Tolak Politik Uang

SIDAK WNA: Petugas Imigrasi (baju hitam) menyidak WNA yang sedang bekerja di proyek konstruksi di wilayah Demal. (ist)

Imigrasi Sisir Proyek dan Pabrik di Demak, Soroti Aktivitas WNA

Mata Mulai Buram? Bisa Jadi Bukan Sekadar Faktor Usia

Tangan Sering Kesemutan? Jangan Anggap Sepele

Dituduh Ambil Sabun, Siswa Sekolah Rakyat Pati Alami Luka Serius

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Petugas KAI Daop IV sedang mengimbau masyarakat agar jangan ngabuburit di sekitar rel. (ist)
Info

Suka Ngabuburit di Rel Kereta? Itu Nggak Asik, Bahaya dan Terancam Dipenjara

Februari 27, 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)
Viral

Lengkap! Isi Surat Terbuka Pegawai Ditjen Pajak Minta Prabowo-Gibran Mundur

April 22, 2026
Ferry Irwandi.
Info

Drama ‘Si Paling 10 Miliar’ Tamat! Endipat Minta Maaf ke Ferry Irwandi

Desember 11, 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng secara resmi meluncurkan program kece bernama KELUARGA CEMARA, Rabu (10/9/2025). Foto: dok/humas
Daerah

Wali Kota Semarang Luncurkan KELUARGA CEMARA, Komitmen Lawan Stunting Biar Generasi Muda Makin Kece dan Sehat

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gus Yazid Sudah Bawa Massa, Apa Alasan Hakim Tunda Sidang Putusan TPPU BUMD Cilacap?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?