BACAAJA, SEMARANG – 18 daerah tingkat dua atau kabupaten/kota di Jateng mendapat suntikan tambahan dana Rp268 miliar.
Pemerintah pusat mencairkan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp268 miliar untuk sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah. Dana tersebut berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang salah satunya diarahkan untuk menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, pencairan tersebut dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Bacaaja: 942 Santri Berebut Beasiswa Pemprov Jateng
Bacaaja: Pemprov Jateng Dukung Pengembangan Geotermal, Sekda: Suara Warga Gak Boleh Diabaikan
Menurutnya, tambahan anggaran itu tidak diterima seluruh kabupaten/kota di Jateng. Ada sekitar 18 daerah yang mendapatkan tambahan dana, baik untuk kebutuhan pembayaran gaji maupun penyelesaian kurang salur DBH.
“Memang tidak semuanya mendapatkan, tapi paling tidak ada sekitar 18 kabupaten/kota yang mendapatkan, baik itu untuk pembayaran gaji ataupun kurang salur dari dana bagi hasil,” kata Dwianto, Sabtu (22/8/2026).
Dari total tersebut, sekitar Rp83 miliar lebih merupakan kurang salur DBH. Sementara tambahan DAU mencapai sekitar Rp184 miliar.
Sejumlah daerah yang menerima kurang salur DBH di antaranya Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Temanggung, dan Rembang.
Dwianto menjelaskan, tambahan anggaran itu tidak lepas dari kondisi belanja pegawai di daerah yang cukup besar. Pemprov Jateng sebelumnya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat, terutama karena sebagian besar belanja pegawai digunakan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat.
“Mayoritas dari belanja pegawai atau kebutuhan belanja pegawai yang ada di kabupaten/kota itu adalah untuk tenaga pendidik, guru, dan juga tenaga kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, tambahan DAU dan DBH diharapkan dapat membuat kemampuan fiskal daerah lebih longgar. Setidaknya, pemerintah daerah tidak perlu terlalu banyak menggeser anggaran dari pos lain hanya untuk memenuhi kewajiban membayar gaji dan tunjangan ASN.
Dwianto menegaskan, persoalan di sejumlah daerah bukan berarti sampai pada kondisi tidak mampu membayar gaji pegawai. Namun, kebutuhan tersebut dalam beberapa kasus harus dipenuhi dengan mengambil porsi anggaran dari belanja lainnya.
“Kalau betul-betul sampai tidak bisa membayar, sebetulnya di Jawa Tengah tidak sampai ke ranah sana. Tapi ini tentunya akan mengambil beberapa porsi lain yang untuk membayar belanja pegawai,” jelasnya.
Ia berharap tambahan anggaran yang telah dicairkan pemerintah pusat dapat memastikan kebutuhan gaji dan tunjangan ASN hingga akhir tahun anggaran 2026 tetap aman.
Menurut Dwianto, pemerintah pusat tentu telah melakukan perhitungan berdasarkan jumlah pegawai dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah sebelum menetapkan tambahan alokasi tersebut.
“Harapannya ini sudah tidak ada kendala lagi dalam konteks kemampuan bayar dari seluruh pemda untuk kebutuhan gaji dan tunjangan seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” katanya.
Di sisi lain, besarnya belanja pegawai juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dwianto menyebut hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Karena itu, ia mendorong setiap pemerintah daerah kembali menghitung kebutuhan riil pegawai agar alokasi anggaran ke depan lebih tepat sasaran.
“Harapannya seluruh pemda melakukan kalkulasi kembali kemudian melakukan verifikasi terkait kebutuhan riil ASN ataupun pegawai yang ada di masing-masing pemda,” pungkasnya. (dul)

