Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

R. Izra
Last updated: Agustus 20, 2026 8:30 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM dideportasi karena izinnya kuliah tapi malah mendirikan restoran khas Timur Tengah di Demak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, MEM sebelumnya berada di Semarang untuk kuliah pascasarjana. Ia memegang izin tinggal terbatas khusus mahasiswa.

Setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, MEM masih berada di Indonesia. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah perseroan terbatas.

Bahkan MEM juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Dalam pemeriksaan, MEM mengaku restorannya belum beroperasi. Ia juga mengklaim belum bekerja ataupun menerima penghasilan dari perusahaan itu.

Meski begitu, status sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai mahasiswa.

MEM mengaku mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Ia juga menyatakan tidak bermaksud melanggar aturan.

Imigrasi tetap menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Perbuatan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang dijalankan selama berada di Indonesia.

Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing agar mengurus perubahan status atau izin tinggal melalui prosedur resmi sebelum menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya. (bae)

You Might Also Like

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Neraka di Tengah Laut: Ketika Awak Kapal Tersiksa, Dipaksa Makan-Minum Tak Layak

“Mudik Santuy Aja, Bro! Jateng Dijaga Ketat”

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Ratusan Calon Dokter Mentok Ujian, Kampus Ikut Disorot

TAGGED:deportasiheadlineizin tinggalkuliahwarga negara asingWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura
Next Article Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ILUSTRASI: Seorang pengunjung sedang bersantai di pinggir kolam renang Grand Candi Hotel Semarang. (ist)

Grand Candi Hotel Ramaikan Semarang Great Event 2026 dengan Tawaran Promo

Cari HP Pertama Anak? Ini 6 Pilihannya

Lupa Password WiFi? Cek dengan 7 Cara Ini

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Jelang Putusan MK, Ini Titik Panas Perkara Gibran

Densus 88 Sikat 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Solo, Respati Ardi, memukul gong sebagai penanda resminya peluncuran logo sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) digelar di Pendopo GPH Joyokusumo, Minggu malam (8/2/2026).
Info

Solo Punya Logo Baru di Usia ke-281, Respati Gandeng ISI: Biar Nggak Ada Unsur Subjektif

Februari 9, 2026
Ilustrasi Liga Champions Eropa.
Sepak Bola

Klasmen Akhir Fase Liga Champions 2025/2026: Arsenal Poin Sempurna, Madrid Keluar Jalur

Januari 29, 2026
Kolase foto SPPG Giyanti dan roti berjamur yang dibagikan sebagai menu MBG.
Info

Sajikan Menu MBG Berulat dan Berjamur, SPPG Giyanti Temanggung Cuma Disanksi Libur Sepekan

Maret 2, 2026
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?