Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

R. Izra
Last updated: Agustus 20, 2026 8:30 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM dideportasi karena izinnya kuliah tapi malah mendirikan restoran khas Timur Tengah di Demak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, MEM sebelumnya berada di Semarang untuk kuliah pascasarjana. Ia memegang izin tinggal terbatas khusus mahasiswa.

Setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, MEM masih berada di Indonesia. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah perseroan terbatas.

Bahkan MEM juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Dalam pemeriksaan, MEM mengaku restorannya belum beroperasi. Ia juga mengklaim belum bekerja ataupun menerima penghasilan dari perusahaan itu.

Meski begitu, status sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai mahasiswa.

MEM mengaku mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Ia juga menyatakan tidak bermaksud melanggar aturan.

Imigrasi tetap menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Perbuatan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari, Rabu (19/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang dijalankan selama berada di Indonesia.

Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing agar mengurus perubahan status atau izin tinggal melalui prosedur resmi sebelum menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya. (bae)

You Might Also Like

Jadi Saksi Sidang, Eks Pangdam Widi Pakai Loreng dan Baret Merah

Siswa SDN 1 Karangrowo Sulap Eceng Gondok Menjadi Vas Bunga

Pembenahan Tata Ruang Kunci Cegah Banjir Rob Berulang

TNI Bakal Bangun 720 Jembatan di Jateng dan DIY

3 Pekerja Sodetan Sungai Klawing Purbalingga Hilang Tersapu Banjir Bandang, 3 Lainnya Selamat

TAGGED:deportasiheadlineizin tinggalkuliahwarga negara asingWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura
Next Article Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Rugi Rp1 T

Catatan Gunung Slamet, 2026 Dua Pendaki Tewas

SIDANG KORUPSI--Sejumlah saksi dari unsur kepala desa memberi keterangan di sidang kasus korupsi Bupati Pati, Rabu (19/8/2026). (bae)

Ada OTT KPK di Pati, Sejumlah Kades Tiba-tiba Ngaku Kehilangan HP

Ratusan Hektare Lahan di Jateng Terbakar, Karhutla Capai 166 Kasus

Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

URI Baru Jalan, Dasar Hukumnya Mulai Dipertanyakan

Agustus 1, 2026
Info

Laila, Buruh Perempuan yang Hidupnya Tak Pernah Istirahat

November 13, 2025
Sepak Bola

Kalah 0-3, PSIS Ngucapin Selamat ke PSS

Mei 4, 2026
Evakuasi korban kecelakaan di Ngaliyan, Semarang.
Info

Gegara Lupa Nyalain Sein, Pemotor di Semarang Masuk Rumah Sakit

November 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?