BACAAJA, SEMARANG – Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM dideportasi karena izinnya kuliah tapi malah mendirikan restoran khas Timur Tengah di Demak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, MEM sebelumnya berada di Semarang untuk kuliah pascasarjana. Ia memegang izin tinggal terbatas khusus mahasiswa.
Setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, MEM masih berada di Indonesia. Pada 25 November 2025, ia bersama istrinya mendirikan sebuah perseroan terbatas.
Bahkan MEM juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
Dalam pemeriksaan, MEM mengaku restorannya belum beroperasi. Ia juga mengklaim belum bekerja ataupun menerima penghasilan dari perusahaan itu.
Meski begitu, status sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai mahasiswa.
MEM mengaku mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Ia juga menyatakan tidak bermaksud melanggar aturan.
Imigrasi tetap menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Perbuatan itu diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.
“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” kata Ari, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan usaha yang dijalankan selama berada di Indonesia.
Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing agar mengurus perubahan status atau izin tinggal melalui prosedur resmi sebelum menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya. (bae)

