Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini

R. Izra
Last updated: Agustus 5, 2026 12:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Isu polisi lalu lintas (polantas) akan kembali memberlakukan tilang manual jadi sorotan publik. Sebgian menilai, pemberlakuan tilang manual bisa bikin resah masyarakat.

Lagi ramai di media sosial soal kabar tilang manual bakal diberlakukan lagi. Bahkan ada yang menyebut denda tilang naik sampai 150 persen.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) angkat bicara. Korlantas memastikan kabar tersebut hoaks.

Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari
Bacaaja: Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan, hingga saat ini penegakan hukum lalu lintas masih mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun ETLE mobile.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Wibowo, Rabu (5/8/2026).

Ia juga membantah isu yang menyebut denda tilang naik hingga 150 persen.

Menurut Wibowo, Polri terus mengembangkan sistem ETLE agar penindakan pelanggaran lalu lintas berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran tertentu

Meski begitu, bukan berarti tilang manual benar-benar dihapus. Petugas di lapangan tetap bisa melakukan penindakan secara langsung, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

“Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Artinya, tilang manual hanya dipakai untuk pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang masih bisa langsung ditindak antara lain:

  • Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Balap liar.
  • Melawan arus.
  • Berkendara ugal-ugalan yang membahayakan.

Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumbernya.

Ia mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas agar tidak ikut menyebarkan kabar yang menyesatkan.

Jadi, kalau kamu melihat kabar “tilang manual diberlakukan lagi secara penuh”, jangan langsung percaya. Sampai saat ini, ETLE masih menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, sementara tilang manual hanya dilakukan secara terbatas untuk pelanggaran tertentu. (*)

You Might Also Like

Dapur MBG Mesti Lulus “Ujian Steril” Dinkes

Nilai Pasar Timnas Indonesia vs China: Siapa Lebih Mahal?

Pantainya Cakep, Jalannya Bikin Niat Healing Tenggelam

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

KKP Kebanjiran Anggaran Rp13 T! DPR Komisi IV Dukung Penuh Ekonomi Biru untuk Ketahanan Pangan 2026

TAGGED:headlinekakorlantaskorlantaspelanggaran tertentupolantaspolisitilangtilang manual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PASIEN BPJS MENINGGAL - Ucapan duka cita atas kabar meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. (ist) Viral Keluhan Pasien BPJS Ditanggapi Sadis Dokter hingga Korban Meninggal, RSUP dr Sardjito Buka Suara
Next Article MINTA MAAF--Dokter Benny C. Sihombing meminta maaf usia berkomentar sinis di media sosial terhadap warganet yang curhat soal layanan pengguna BPJS. (ist) Dokter Penghujat Pasien BPJS Ramai-ramai Bilang Maaf setelah Korban Meninggal Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

SPPG Karangturi Langgar 16 SOP, Dinkes Ungkap Penyabab Keracunan 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang

MINTA MAAF--Dokter Benny C. Sihombing meminta maaf usia berkomentar sinis di media sosial terhadap warganet yang curhat soal layanan pengguna BPJS. (ist)

Dokter Penghujat Pasien BPJS Ramai-ramai Bilang Maaf setelah Korban Meninggal Dunia

TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini

PASIEN BPJS MENINGGAL - Ucapan duka cita atas kabar meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. (ist)

Viral Keluhan Pasien BPJS Ditanggapi Sadis Dokter hingga Korban Meninggal, RSUP dr Sardjito Buka Suara

Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta Jiwa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Maret 6, 2026
Nasirun bersama Ganjar Pranowo dalam sebuah kesempatan. (IG @ganjar_pranowo)
Info

Kesaksian Ganjar tentang Sosok Nasirun

Agustus 1, 2026
Hukum

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Juli 14, 2026
Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang melintang di Jalan Prof Hamka, Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (10/4/2026). Truk yang diduga rem blong memicu kecelakaan beruntun, sehingga membuat kemacetan parah di lokasi. (dul)
Fokus

KNKT Minta Jalur Alternatif Agar Truk Industri Tak Lewat Silayur, Gimana Progresnya?

April 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?