BACAAJA, JAKARTA – Isu polisi lalu lintas (polantas) akan kembali memberlakukan tilang manual jadi sorotan publik. Sebgian menilai, pemberlakuan tilang manual bisa bikin resah masyarakat.
Lagi ramai di media sosial soal kabar tilang manual bakal diberlakukan lagi. Bahkan ada yang menyebut denda tilang naik sampai 150 persen.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) angkat bicara. Korlantas memastikan kabar tersebut hoaks.
Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari
Bacaaja: Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan, hingga saat ini penegakan hukum lalu lintas masih mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun ETLE mobile.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Wibowo, Rabu (5/8/2026).
Ia juga membantah isu yang menyebut denda tilang naik hingga 150 persen.
Menurut Wibowo, Polri terus mengembangkan sistem ETLE agar penindakan pelanggaran lalu lintas berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran tertentu
Meski begitu, bukan berarti tilang manual benar-benar dihapus. Petugas di lapangan tetap bisa melakukan penindakan secara langsung, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
“Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Artinya, tilang manual hanya dipakai untuk pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Beberapa pelanggaran yang masih bisa langsung ditindak antara lain:
- Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
- Balap liar.
- Melawan arus.
- Berkendara ugal-ugalan yang membahayakan.
Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumbernya.
Ia mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas agar tidak ikut menyebarkan kabar yang menyesatkan.
Jadi, kalau kamu melihat kabar “tilang manual diberlakukan lagi secara penuh”, jangan langsung percaya. Sampai saat ini, ETLE masih menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, sementara tilang manual hanya dilakukan secara terbatas untuk pelanggaran tertentu. (*)

