BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus dugaan pencemaran Sungai Sapi di Banjarnegara mulai masuk tahap penyelidikan lebih dalam. Satpol PP setempat kini memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian pasir yang disinyalir menjadi penyebab air sungai berubah keruh.
Langkah itu diambil setelah adanya laporan warga serta hasil pengecekan langsung di lapangan. Kondisi Sungai Sapi belakangan memang dikeluhkan karena airnya tak lagi jernih, padahal saat musim kemarau sungai tersebut menjadi andalan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar seluruh fakta bisa dikumpulkan secara menyeluruh.
Sebelum memanggil pihak yang diduga terlibat, penyidik lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang berada di sepanjang aliran Sungai Sapi. Langkah itu dilakukan untuk memetakan lokasi dan aktivitas yang diduga memicu pencemaran.
Selanjutnya, dua orang berinisial Y dan S dipanggil untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga menjalankan usaha pencucian pasir yang membuang limbah langsung ke sungai atau melalui kolam penampungan yang tidak mampu menampung seluruh air limbah.
Akibatnya, air bercampur lumpur diduga meluap hingga masuk ke aliran Sungai Sapi. Dugaan inilah yang kini masih terus didalami oleh penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diketahui bukan bagian dari paguyuban pencuci pasir putih yang ada di wilayah setempat. Meski begitu, penyidik masih terus menelusuri peran masing-masing dalam dugaan pencemaran tersebut.
Penyelidikan dipastikan belum berhenti sampai di situ. Satpol PP juga berencana memanggil perusahaan yang diduga memasok pasir putih kepada para pelaku usaha pencucian pasir.
Menurut Sugeng, keterangan dari pihak pemasok dibutuhkan untuk mengurai rantai distribusi material sekaligus mengetahui sejauh mana keterkaitan mereka dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Ia menegaskan peluang munculnya pihak lain dalam perkara ini masih terbuka. Jika ditemukan bukti baru selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar kajian hukum dan gelar perkara. Dari hasil itu nantinya akan ditentukan apakah kasus diselesaikan melalui mediasi atau dilanjutkan ke proses penegakan hukum.
Satpol PP juga menegaskan tujuan utama penanganan perkara ini bukan sekadar mencari pihak yang bersalah. Yang paling penting, kondisi Sungai Sapi bisa kembali bersih sehingga masyarakat dapat memanfaatkan airnya dengan aman.
Apabila terbukti melanggar aturan, para pelaku berpotensi dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Sungai Sapi menjadi sumber air utama bagi warga di Desa Petir, Pucungbedug, Kaliajir, dan sejumlah wilayah lain saat musim kemarau. Warga berharap pencemaran segera diatasi agar kualitas air kembali normal dan kebutuhan air bersih tetap terjaga. (*)

