Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Fee Proyek 13 Persen untuk “Bose” Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Fee Proyek 13 Persen untuk “Bose” Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita Semarang

Fee Proyek 13 Persen untuk "Bose" Terungkap di Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2025 10:39 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Fee 13 persen untuk “bose” terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).

Dalam sidang tersebut, para saksi yang merupakan kontraktor pengurus Gapensi Kota Semarang mengakui telah menyetor commitment fee 13 persen atas proyek-proyek tanpa lelang di kecamatan se-Kota Semarang.

Kontraktor pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri, Gatot Sunarto mengaku menyetor Rp303 juta fee secara bertahap kepada staf Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.

Gatot tak mengetahui apakah uang fee tersebut selanjutnya diserahkan atau tidak kepada Mbak Ita dan Alwin. “Itu, saya kurang tahu,” jawabnya saat dicecar jaksa KPK.

Namun, kata Gatot, dalam pertemuan yang diikuti pengurus Gapensi, Martono sempat menjelaskan peruntukan commitment fee tersebut.

“Waktu pertemuan di kantor Gapensi, fee 13 persen itu katanya untuk ‘bose’,” ujar Gatot.

Gatot mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud “bose” dalam kalimat itu. Menurut perkiraan Gatot, yang dimaksud sosok itu adalah Alwin Basri, suami Mbak Ita.

“Sepengetahuan saya ke Pak Alwin, Pak Alwin Basri,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda di sidang yang sama, saksi memberi jawaban berbeda saat ditanya oleh majelis hakim. Saksi menyebut yang dimaksud “bose” adalah Mbak Ita.

“(Siapa bose?) yang memberi pekerjaan. (Siapa?) setahu saya Pemerintah Kota Semarang. (Siapa itu?) menurut saya Wali Kota,” jawab saksi.

Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda.

Dari total Rp9 miliar tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dari hasil pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang. (bai)

You Might Also Like

Pengurus DPC PSI Semarang Mundur Massal, Pengamat Sebut Partai Gajah Gak Laku untuk Orang Kritis

Cerita Eldea si Pawang Anjing Pelacak Bea Cukai yang Ditakuti Bandar Narkoba

Nyeri Dada Bikin Panik? GERD dan Jantung Sering Disalahpahami

Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Minyak Goreng Bekas Bau Nggak Enak? Begini Cara Mudah Hilangin Pakai Bahan Dapur

TAGGED:fee proyekmantan wali kotambak itaSemarangsidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tim Advokasi May Day Semarang usai mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka di Polrestabes Semarang. (dok tim advokasi) 16 Akademisi KIKA jadi Penjamin Pembebasan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
Next Article Kabar duka meninggalnya Gus Alam. Gus Alam PKB Meninggal, Sempat Dirawat setelah Kecelakaan di Tol Pemalang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Magang Bukan Cuma “Numpang Lewat”, Menaker: Fresh Graduate Harus Siap Tempur di Dunia Kerja

Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru

Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

WNFC 2025, Parade Kreativitas dari Wonosobo si Jantung Jawa ke Panggung Dunia

Juni 9, 2025
Unik

Apakah Gubernur Jawa Barat dan Maluku Utara akan Bersatu?  Awal dari Cinta yang Bersemi di Lembur Pakuan

Juni 10, 2025
ilustrasi organ ginjal
Unik

Waspadai Sejak Awal, Begini Cara Mengobati Penyakit Ginjal Stadium Awal Sebelum Terlambat

Agustus 5, 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri
Unik

Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Juni 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fee Proyek 13 Persen untuk “Bose” Terungkap di Sidang Korupsi Mbak Ita Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?