Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Berawal MiChat, Pria di Banyumas Kini Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Berawal MiChat, Pria di Banyumas Kini Jadi Tersangka

Nugroho P.
Last updated: Juli 26, 2026 12:48 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah ditangani Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Penetapan status tersangka dilakukan usai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Laporan kasus ini pertama kali diterima polisi pada 11 Mei 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor.

Menurutnya, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, melakukan gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Setelah seluruh proses itu dilakukan, polisi menetapkan IM sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Saat ini kasus tersebut terus diproses menuju tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengenal korban yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi percakapan MiChat. Keduanya kemudian intens berkomunikasi sebelum akhirnya sepakat bertemu.

Pertemuan berlangsung di rumah korban yang berada di Kecamatan Kalibagor. Dalam pertemuan itulah dugaan tindak pidana pencabulan disebut terjadi.

Polisi menduga tersangka melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban. Perbuatan itu akhirnya terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke proses penyelidikan. Polisi selanjutnya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolresta menegaskan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Seluruh proses penyidikan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap pertama untuk segera dikirim ke jaksa penuntut umum. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.

Selain memproses perkara, kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Terutama penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan yang kini semakin mudah diakses.

Orang tua diminta lebih aktif membangun komunikasi dengan anak agar mereka tidak mudah terjebak dalam pergaulan yang berisiko di dunia maya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana terhadap anak. Laporan yang cepat dinilai sangat membantu proses penanganan sekaligus memberikan perlindungan lebih dini kepada korban. (*)

You Might Also Like

Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

Wabup Sukoharjo: “Pemerintahan Normal, Kami Tunggu Penjelasan KPK”

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

TAGGED:banyumaspelecehanpencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Baru BGN Diuji Janji Benahi Program MBG
Next Article 139 Anak Hidup dengan HIV, Edukasi Terus Digeber

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi dapur MBG.

MBG Disorot, Belasan Siswa Mendadak Tumbang, Keracunan!

139 Anak Hidup dengan HIV, Edukasi Terus Digeber

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).

Berawal MiChat, Pria di Banyumas Kini Jadi Tersangka

Bos Baru BGN Diuji Janji Benahi Program MBG

Hingga Juni, 6.000 Anak Putus Sekolah di Bogor

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Maret 24, 2026
SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Juni 17, 2026
Kuasa hukum terpidan kasus penggelapan, Rayhan Abdillah dan tim menunjukkan pendaftaran PK di PN Semarang, Selasa (21/4/2026). (bae)
Hukum

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

April 21, 2026
BNPT menerima kunjungan spesifik dari Komisi XII DPR RI, Jumat, (22/8/2025). Foto: dok.
Hukum

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Berawal MiChat, Pria di Banyumas Kini Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?