BACAAJA, SEMARANG- Kejati Jateng belum bisa memastikan tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan Agung yang memerintahkan penghentian pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perintah itu merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai kegiatan pendataan SPPG di Jateng yang belakangan menjadi sorotan publik. Meski surat tersebut telah beredar luas, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono mengaku belum bisa memastikan apakah instruksi itu sudah diterima dan langsung dijalankan di wilayahnya.
Baca juga: Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan
“Nanti kita cek lagi ya. Kita cek lagi,” kata Arfan saat ditanya mengenai penghentian pendataan SPPG, Selasa (14/7/2026). Arfan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng yang menangani kegiatan tersebut.
“Kami cek lagi ke teman-teman di Pidsus, karena nanti kan yang menangani Pidsus,” ujarnya. Saat ditanya apakah surat dari Kejaksaan Agung sudah diterima Kejati Jateng, Arfan mengaku belum mengetahuinya.
Pendataan SPPG
“Nanti kami cek dulu, karena belum masuk ke kami. Mungkin bocoran ya?” ucapnya. Ia juga belum dapat memastikan apakah pendataan SPPG di Jateng saat ini masih berlangsung atau sudah dihentikan.
“Belum tahu ya, belum tahu ya,” katanya. Begitu pula saat ditanya jumlah SPPG yang telah didatangi tim kejaksaan dalam proses pendataan. Arfan menyebut data tersebut masih perlu diverifikasi. “Belum crosscheck ya,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
Menurut Arfan, Kejati Jateng akan menunggu arahan resmi dari pimpinan sebelum memberikan kepastian terkait kelanjutan pendataan SPPG. “Nggih, nanti kita cek, kita menunggu instruksi pimpinan kami,” katanya.
Di era informasi yang bergerak lebih cepat daripada surat dinas, publik kadang sudah membaca isi kebijakan sebelum instansi yang menjalankannya selesai memastikan suratnya benar-benar tiba di meja kerja. (bae)

