Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 7:11 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polri bilang pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sebagai sinergi.

Alih-alih sinergi. Akademisi bilang, pengalihan ini sebagai penyimpangan hukum. Ada aroma tak sedap yang kuat.

Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga.

Bacaaja: Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Menurutnya, pengalihan penyidikan di tengah proses justru berpotensi menabrak hukum acara pidana dan memunculkan persoalan serius di kemudian hari.

“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal, termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” kata Azmi, Selasa (14/7/2026).

Azmi menjelaskan, Undang-Undang KUHAP mengatur secara tegas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum. Dalam sistem tersebut, Polri menjalankan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), baru kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Karena itu, menurutnya, perpindahan penyidikan sebelum proses tersebut selesai berpotensi menimbulkan cacat prosedur.

“Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim. Publik berpotensi meragukan objektivitas penanganan perkara,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai aturan, kondisi itu bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tim kuasa hukum tersangka melalui praperadilan maupun eksepsi di persidangan.

Tak hanya itu, Azmi juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.

“Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Publik akan meragukan objektivitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan asas dominus litis memang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak berarti kejaksaan bisa mengambil alih proses penyidikan yang masih berjalan di luar mekanisme yang telah diatur KUHAP.

Azmi bahkan memperingatkan, apabila praktik semacam ini terus dilegalkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Jika ‘pengalihan janggal’ ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak marwah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional,” katanya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono sebelumnya menegaskan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

“Kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi.

Senada, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi mempercepat penyelesaian perkara. Ia menyebut penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (*)

You Might Also Like

Bukan Sekadar Tanam, Lapas Purwodadi Rawat Bayam, Kangkung hingga Pakcoy

Terus Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi 16 Orang

17 Juta Pemudik Masuk Jateng, Pemprov Jamin Ketersediaan Stok Pangan

Seribu Mangrove, Seribu Harapan: Rotary Club Semarang Bimasena Satukan Komunitas Jaga Pesisir

Jangan sampai Terlewat! Jadwal One Way hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026

TAGGED:akademisifebrie arheadlinejampidsuskejagungpengalihan penanganan perkarapolritrisakti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Semarang Siapkan Jurus Sikapi SD Negeri Sepi Peminat
Next Article Gus Yasin Ingin Santri Jateng dan Malaysia Bertukar Ilmu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RT/RW di Semarang Jadi Agen Perlinsos

Gara-Gara Film The Hunger Games, Nurisa Bawa Pulang Emas Asian Games

SELIDIKI KASUS: TIM Polresta Batang menyelidiki penyerangan tim Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B, Batang, Minggu (11/10/2026). (ist)

Polisi Selidiki Penyerangan Bus Persib U-18 di Rest Area Batang

3.000 Runner Serbu Kota Lama Semarang, Lari Malam Sekalian Napak Tilas Sejarah!

Warga Binaan Lapas Purwodadi Diajak Kenali Kategori Desil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Tanahnya Nggak Ambles, Tapi Jalan Pelan, Pemprov: Tegal Alami Fenomena “Creeping”

Februari 10, 2026
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Siap-siap, KPK Telusuri Setoran ATR/BPN sampai ke Pusat

Oktober 2, 2026
Arief Rosyid bersama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Viral

Viral Arief Rosyid soal Bahlil: ‘Jangankan Benar, Salah pun Kita Bela!’

Januari 5, 2026
Hukum

Terkuak, Senjata Laras Panjang Ditemukan Usai Ledakan di SMA 72

November 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?