BACAAJA, JAKARTA – Polri bilang pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sebagai sinergi.
Alih-alih sinergi. Akademisi bilang, pengalihan ini sebagai penyimpangan hukum. Ada aroma tak sedap yang kuat.
Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga.
Bacaaja: Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?
Menurutnya, pengalihan penyidikan di tengah proses justru berpotensi menabrak hukum acara pidana dan memunculkan persoalan serius di kemudian hari.
“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal, termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” kata Azmi, Selasa (14/7/2026).
Azmi menjelaskan, Undang-Undang KUHAP mengatur secara tegas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum. Dalam sistem tersebut, Polri menjalankan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), baru kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Karena itu, menurutnya, perpindahan penyidikan sebelum proses tersebut selesai berpotensi menimbulkan cacat prosedur.
“Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim. Publik berpotensi meragukan objektivitas penanganan perkara,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai aturan, kondisi itu bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tim kuasa hukum tersangka melalui praperadilan maupun eksepsi di persidangan.
Tak hanya itu, Azmi juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.
“Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Publik akan meragukan objektivitasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan asas dominus litis memang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak berarti kejaksaan bisa mengambil alih proses penyidikan yang masih berjalan di luar mekanisme yang telah diatur KUHAP.
Azmi bahkan memperingatkan, apabila praktik semacam ini terus dilegalkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Jika ‘pengalihan janggal’ ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak marwah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional,” katanya.
Sementara itu, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono sebelumnya menegaskan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi.
Senada, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi mempercepat penyelesaian perkara. Ia menyebut penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (*)

