Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 7:11 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polri bilang pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sebagai sinergi.

Alih-alih sinergi. Akademisi bilang, pengalihan ini sebagai penyimpangan hukum. Ada aroma tak sedap yang kuat.

Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga.

Bacaaja: Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Menurutnya, pengalihan penyidikan di tengah proses justru berpotensi menabrak hukum acara pidana dan memunculkan persoalan serius di kemudian hari.

“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal, termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” kata Azmi, Selasa (14/7/2026).

Azmi menjelaskan, Undang-Undang KUHAP mengatur secara tegas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum. Dalam sistem tersebut, Polri menjalankan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), baru kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Karena itu, menurutnya, perpindahan penyidikan sebelum proses tersebut selesai berpotensi menimbulkan cacat prosedur.

“Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim. Publik berpotensi meragukan objektivitas penanganan perkara,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai aturan, kondisi itu bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tim kuasa hukum tersangka melalui praperadilan maupun eksepsi di persidangan.

Tak hanya itu, Azmi juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.

“Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Publik akan meragukan objektivitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan asas dominus litis memang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak berarti kejaksaan bisa mengambil alih proses penyidikan yang masih berjalan di luar mekanisme yang telah diatur KUHAP.

Azmi bahkan memperingatkan, apabila praktik semacam ini terus dilegalkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Jika ‘pengalihan janggal’ ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak marwah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional,” katanya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono sebelumnya menegaskan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

“Kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi.

Senada, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi mempercepat penyelesaian perkara. Ia menyebut penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (*)

You Might Also Like

Pemerintah Sediain Rp60 T untuk Pemulihan Bencana di Sumatera, dari Mana Duitnya?

Dugaan Joki hingga Mahasiswi ‘Super Cerdas’, Kuliah S3 Fadia Arafiq di Untag Disorot

Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat

STNK Mirip Banget Aslinya, Sindikat Pasuruan Akhirnya Tumbang Terbongkar

Pemprov Terjunkan Dokter Speling ke Lokasi Bencana

TAGGED:akademisifebrie arheadlinejampidsuskejagungpengalihan penanganan perkarapolritrisakti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Semarang Siapkan Jurus Sikapi SD Negeri Sepi Peminat
Next Article Gus Yasin Ingin Santri Jateng dan Malaysia Bertukar Ilmu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOLABORASI - Direksi PLN Icon Plus dan IconGreen menyamakan langkah sekaligus memperkuat sinergi antaranak perusahaan PLN Group dalam mendukung pengembangan bisnis dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Tukar Best Practice, Cara PLN Icon Plus dan IconGreen Perkuat SDM Hadapi Industri Masa Depan

TERIMA KUNJUNGAN--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyambut tim Kemensos yang menelaah usulan gelar pahlawan nasional, Selasa (14/7/2026). (ist)

Agustina: Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi

Viral Nama Bayi MBG Subianto, Ibunya Santai Saja

Janji Umroh Murah Eh.. Berujung Laporan Polisi

Dokter PPDS Ditemukan Meninggal Dekat Area RSUD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Kota Semarang Bawa Pulang Penghargaan Pendidikan dari Kemendagri

Desember 3, 2025
Info

Semarang Kebanjiran Lagi, Wali Kota: Soal Drainase Nggak Bisa Kerja Sendirian

Mei 29, 2026
Tumpukan sampah tampak menggunung di TPA Jatibarang Semarang, Sabtu (27/9/2025). (bae)
Info

Sampah Jateng Tembus 6,4 Juta Ton Per Tahun, Baru 30 Persen Terurus

Maret 30, 2026
Sepak Bola

Mahesa Jenar Ungguli Joko Tingkir

Januari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?