BACAAJA, JAKARTA – Rumah mewah di Sentul yang digeledah polisi memang merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Apakah Febrie juga mengaku kepemilikan emas 74 Kg dan uang ratusan miliar rupiah?
Jampidsus Febrie Ardiansyag akhirnya buka suara terkait rumah mewah di kawasan Sentul yang sempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Febrie mengakui rumah tersebut memang merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Bacaaja: PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara jelas. Sementara mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan, Febrie memastikan seluruhnya memiliki pemilik yang bisa dimintai keterangan.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya.
Febrie juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan rumah tersebut dan seluruhnya diyakini dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” lanjutnya.
Sebelumnya, penggeledahan rumah di Sentul menjadi perhatian publik setelah Polri menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, Jiwasraya, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar serta puluhan kilogram emas.
Di saat yang sama, rumah dinas Jampidsus juga dijaga personel TNI. Namun, TNI menegaskan pengamanan tersebut bukan berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Kasus yang tengah diusut Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai daerah.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan. Terbaru, Polri kembali melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 yang berada di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari. (*)

