Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 12:04 am
By Puji Utami
2 Min Read
Share
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – YLBHI-LBH Semarang meminta polisi menangguhkan penahanan enam tersangka massa aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang.

“Kami berupaya supaya ada penangguhan penahanan,” ucap M Safali dari LBH Semarang, sebagai salah satu pendamping hukum tersangka.

Keenam tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).

LBH Semarang terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus yang mahasiswanya menjadi tersangka.

Menurut Fajar Muhammad Andhika yang juga pendamping tersangka, sementara ini dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka

“Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka saat kejadian sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.

Mereka menyayangkan lantaran para tersangka dipindahkan penahanannya ke tempat tananan narkoba. Tangan tersangka juga diborgol.

“Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat,” kritiknya.

Sisi lain, kata dia, para tersangka terlambat mendapat akses bantuan hukum dari pendamping hukum.

Pendamping hukum ini terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, LBH Bantu Sesama.

Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, 6 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka.

Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP. (*)

You Might Also Like

Desa Kecil Rasa Surga, Hidden Gem Dunia Bikin Betah

Ribut Video Rasis Sunda, Warganet Desak Polisi Gerak Cepat

Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif UGM Rugikan Negara Rp7 M, Eks Dirut PT Pagelaran Ditahan

Dari Pendopo hingga Hati: Kisah Cinta Putri Karlina dan Maula Akbar yang Menyatukan Dua Keluarga Besar Jawa Barat

Menjaga Warisan, Menyentuh Generasi: Harapan dari Warak Ngendog hingga Teater

TAGGED:LBH SemarangMay Daypenangguhan penahananricuhSemarangtersangkaYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jangan Musnahkan Si Wajah Seram, Sahabat Setia Petani
Next Article Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Merah Putih di Perantauan: Begini Serunya Diaspora Indonesia Rayakan 17 Agustus di Luar Negeri

Agustus 17, 2025
Unik

Belum Terlambat! Pahami 5 Syarat Sah Kurban agar Ibadah Tak Sia-Sia

Juni 4, 2025
Unik

Bicara Lewat Kopi, Kafe Unik di Kendal Ini Digawangi Barista Tunarungu

Agustus 16, 2025
Unik

Kocak Banget, Aksi Nyeleneh Kakek Mohan Bikin Geger dengan Kematiannya

Oktober 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?