Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu

Wali Kota Solo Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat, turun jabatan dan setahun jadi tukang sapu, kepada terduga pelaku pelecehan seksual di Dinkes.

R. Izra
Last updated: Juni 25, 2025 11:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

NARAKITA, SOLO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo pelaku pelecehan seksual dijatuhi sanksi berat.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjatuhkan sanksi turun jabatan kepada ASN berinisial S tersebut.

S diberi sanksi turun jabatan dan jadi office boy (OB) atau tukang sapu selama setahun.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Solo melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.

“Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat, yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog,” kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Respati mengatakan, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Saya sudah menandatangani rekomendasi itu. Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan. Jika disetujui, baru kami jalankan,” jelasnya.

Respati menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

“Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Solo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya.”

“Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN 2-5 hari.”

“Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima.

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir Rp 3 jutaan,” tuturnya.

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama setahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.

“Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.

Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.

“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan Kantor Dinkes, Balai Kota Solo.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Solo pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025). (*)

You Might Also Like

Bukan Cuma Mabuk, Vape Isi Etomidate Bisa Bikin Koma dan Tewas, dari Kasus Jonathan Frizzy

Aksi Bugil Nekat Ludahi Al-Qur’an Bikin Banyuwangi Geger

BLACKPINK Siap Guncang GBK Jakarta November 2025, Ini Info Tiket dan Jadwal Penjualan Lengkapnya

Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu

Nih 7 Cara Anti-Mager Biar Kamu Produktif Lagi, Wajib Baca!

TAGGED:pelecehan seksual dinkes solopns jadi tukang sapusanksi berat pelaku pelecehan seksualwali kota solo respati ardi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua DPRD Jateng yang juga Penasehat Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Pusat, Mohammad Saleh. (Foto: Ist) Mohammad Saleh Dorong DPRD Kabupaten Aktif Kawal Optimalisasi Belanja Daerah
Next Article Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Unik

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

Mei 11, 2025
Unik

Pemprov Dikasih Alat “Nyedot Air dari Udara”

Mei 5, 2026
Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025).
Unik

Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

Juni 6, 2025
Kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 mampu sumbang PAD Rp333,9 miliar
Unik

Pemutihan PKB Jateng Sumbang PAD Rp333,9 Miliar

Juli 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?