Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu

Wali Kota Solo Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat, turun jabatan dan setahun jadi tukang sapu, kepada terduga pelaku pelecehan seksual di Dinkes.

R. Izra
Last updated: Juni 25, 2025 11:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

NARAKITA, SOLO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo pelaku pelecehan seksual dijatuhi sanksi berat.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjatuhkan sanksi turun jabatan kepada ASN berinisial S tersebut.

S diberi sanksi turun jabatan dan jadi office boy (OB) atau tukang sapu selama setahun.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Solo melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.

“Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat, yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog,” kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Respati mengatakan, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Saya sudah menandatangani rekomendasi itu. Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan. Jika disetujui, baru kami jalankan,” jelasnya.

Respati menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

“Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Solo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya.”

“Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN 2-5 hari.”

“Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima.

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir Rp 3 jutaan,” tuturnya.

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama setahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

Terduga pelaku tetap berkesempatan mengikuti proses untuk kenaikan pangkat. Namun ia harus bersaing dengan pegawai lain.

“Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.

Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.

“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” jelasnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan Kantor Dinkes, Balai Kota Solo.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Solo pada keesokan harinya, Kamis (12/6/2025). (*)

You Might Also Like

Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?

Duduk Bersila Kelamaan Bikin Kaki Kesemutan, Ini Penjelasan Serunya

Mendagri Tito Karnavian Sengaja Bangkitkan Separatisme Aceh?

BEM Undip Ungkap Kondisi Munas di Padang Tak Kondusif, ‘Disusupi’ Pejabat hingga BIN

Militer Israel Serang Sesama Anggota BoP, Satu Personel TNI di Lebanon Gugur

TAGGED:pelecehan seksual dinkes solopns jadi tukang sapusanksi berat pelaku pelecehan seksualwali kota solo respati ardi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua DPRD Jateng yang juga Penasehat Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Pusat, Mohammad Saleh. (Foto: Ist) Mohammad Saleh Dorong DPRD Kabupaten Aktif Kawal Optimalisasi Belanja Daerah
Next Article Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
Unik

Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman

September 1, 2025
Eks Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto
Unik

Jenderal TNI AU Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Bogor

Agustus 3, 2025
Unik

Dari Pendopo hingga Hati: Kisah Cinta Putri Karlina dan Maula Akbar yang Menyatukan Dua Keluarga Besar Jawa Barat

Juli 16, 2025
Unik

Navigating the Ethical Challenges in Artificial Intelligence

Mei 14, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sanksi Berat ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual, Respati: Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?