Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana

Fickar menjelaskan, keterlambatan membayar cicilan bukan berarti hak kepemilikan kendaraan langsung hilang begitu saja. Debitur masih memiliki perlindungan hukum atas barang yang dimilikinya.

Nugroho P.
Last updated: Juli 5, 2026 6:18 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Mata elang
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Aksi debt collector yang mengambil motor atau mobil secara paksa masih sering bikin gaduh di berbagai daerah. Tidak sedikit penagihan dilakukan di jalan, bahkan ada yang berujung cekcok hingga kekerasan terhadap pemilik kendaraan.

Situasi semacam ini membuat banyak orang bertanya, apakah tindakan debt collector yang merampas kendaraan bisa diproses secara pidana atau tidak.

Persoalan tersebut pernah dijelaskan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, pengambilan kendaraan secara paksa tetap bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Fickar menjelaskan, keterlambatan membayar cicilan bukan berarti hak kepemilikan kendaraan langsung hilang begitu saja. Debitur masih memiliki perlindungan hukum atas barang yang dimilikinya.

Karena itu, tindakan mengambil kendaraan dengan ancaman maupun kekerasan tidak bisa dibenarkan, meskipun dilakukan atas nama perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan bahwa merampas barang milik orang lain secara paksa merupakan tindak pidana yang bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor, adalah tindak pidana,” ujar Abdul Fickar Hadjar seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, siapa pun pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk debt collector yang bekerja berdasarkan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.

Surat kuasa tersebut bukan tiket bebas untuk menarik kendaraan di jalan ataupun mendatangi rumah debitur dengan cara intimidatif dan penuh tekanan.

Fickar juga mengingatkan bahwa kendaraan kredit bukan barang hasil tindak pidana yang bisa langsung disita begitu saja tanpa prosedur hukum yang benar.

Setiap eksekusi terhadap objek jaminan pada dasarnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pembiayaan seharusnya menempuh jalur hukum sebelum kendaraan dieksekusi atau dijual untuk melunasi utang.

Jika penarikan dilakukan secara paksa dan memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dikenakan berbagai pasal dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Beberapa di antaranya adalah Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 mengenai pemerasan, serta Pasal 492 tentang penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ancaman hukuman yang dikenakan juga tidak main-main dan bergantung pada bentuk tindakan yang dilakukan di lapangan.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang atau mengakibatkan korban luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut bisa bertambah menjadi 15 tahun apabila tindakan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Bahkan, dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan sesuai aturan hukum, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa debt collector bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa kepada masyarakat.

Mereka tidak memiliki hak untuk menyita atau mengambil kendaraan secara sepihak hanya dengan bermodal surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Apabila ada penolakan dari debitur, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengadilan yang berlaku.

Setelah ada putusan atau penetapan yang sah, barulah objek jaminan dapat dieksekusi sesuai prosedur resmi.

Kendaraan yang telah dieksekusi nantinya bisa dilelang, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur kepada perusahaan pembiayaan.

Langkah tersebut dinilai lebih memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka ketika mengambil fasilitas pembiayaan kendaraan.

Jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan atau mendapat intimidasi dari oknum debt collector, korban dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Dokumentasi berupa video, foto, maupun saksi di lokasi juga bisa menjadi alat pendukung apabila perkara tersebut masuk ke ranah hukum.

Kasus salah sasaran yang melibatkan debt collector pun beberapa kali terjadi, sehingga kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal yang sangat penting.

Pada akhirnya, penagihan utang memang merupakan hak perusahaan pembiayaan, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati aturan hukum dan hak masyarakat.

Tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan atau ancaman dalam proses penarikan kendaraan, sebab tindakan seperti itu justru bisa menyeret pelakunya ke meja hijau. (*)

You Might Also Like

Hendi Dicopot dari Kepala LKPP, Ngaku Baru Tahu Hari Ini: “Yaudah Pulang Kampung Aja Dulu”

Hujan Angin Bikin Purbalingga Kocar-Kacir, Rumah Ambruk dan Listrik Ikut Padam

Anomali! Cerita Perwira Polisi Pegawai KPK Peras Tersangka Korupsi Bupati Pemalang

Luthfi Ajak Warga Minta Langit Lebih Bersahabat

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

TAGGED:DCdebt collectorkekerasanpenarikan kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buah Favorit Bisa Jadi Kunci Berat Badan Tetap Aman dan Nyaman
Next Article POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi). Ngeri! Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri, Korban Disuruh Racik Narkoba hingga Disiram Air Keras

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

Mobil polisi keluar dari area PN Semarang sesaat setelah pengungkapan kasus sabu di pengadilan, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)

Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan

ILUSTRASI KEBAKARAN: Petugas pemadam kebakaran Pemkab Jepara berupaya melakukan pemadaman api di pabrik bahan baku tas dan sepatu PT Chengqi Industrial Indonesia di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang terbakar, Sabtu (17/1/2026). (Damkar Jepara)

Rp33,4 Miliar Hangus Jadi Abu, Estimasi Kerugian 447 Kasus Kebakaran di Jateng

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

ILUSTRASI - Ilustrasi tim SAR gabungan mengevakuasi pendaki gunung di atas ketinggian. (ai)

Tragis! Remaja 16 Tahun Tewas Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG KORUPSI--Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekda Sadmoko Danardono jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (bae)
Hukum

Bupati dan Sekda Cilacap Didakwa Peras OPD, Terkumpul Rp568 Juta

Juli 31, 2026
Daerah

Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Juli 22, 2025
Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Oktober 22, 2025
Sepak Bola

Kabar Terbaru Riyandi Usai Dilarikan ke RS, Persis Lega

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?