BACAAJA, SEMARANG- Kebangetan emang. Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N diduga menganiaya perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon.
Dugaan kekerasan itu sudah berlangsung sejak Desember 2023. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Baca juga: Polisi Tukang Intip Polwan Mandi akan Dipecat? Polda Jateng: Pekan Depan Penentuan
Perkara ini mencuat setelah korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Begitu laporan diterima, Bid Propam Polda Jateng turut bergerak.
“Saat ini yang bersangkutan (terlapor) telah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat, 3/7/2026).
Tindak Tegas
Aiptu N telah diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Artanto menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
Menurut dia, proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, untuk proses pidana atas laporan korban, saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Seleksi Akpol 2026, Polda Jateng Terapkan One Day Result: Hasil Bisa Langsung Dilihat
Sementara itu, Polda Jateng akan fokus mengawal pemeriksaan internal terhadap Aiptu N dari sisi etik dan disiplin. “Yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Seragam memang bisa menjadi simbol kewenangan. Tapi ketika kewenangan dipakai melukai, yang tersisa bukan lagi kehormatan, melainkan kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. (bae)

