Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni

Kabar yang ditunggu para pengurus RT di Kota Semarang akhirnya datang. Pemkot Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun.

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2026 8:29 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
RAKOR OPD: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memimpin rapat koordinasi dengan sjumlah OPD di Balai Kota Semarang, belum lama ini. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pengurus RT sudah bisa mulai mengajukan pencairan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Setelah sosialisasi selesai, silakan mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat Juni sudah mulai cair,” kata Agustina, Kamis (11/6/2026). Menurut Agustina, aturan terbaru membawa sejumlah perubahan yang membuat penggunaan dana BOP lebih fleksibel dibanding sebelumnya.

Jika sebelumnya pemanfaatan dana lebih terbatas, kini BOP RT bisa digunakan untuk berbagai kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Mulai dari kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata kampung, hingga penataan lingkungan.

Baca juga: Ihwal BOP Rp25 Juta Buat RT, Agustina: Cair Akhir Juni 2026 dan LPJ Dipermudah!

“Perbedaannya dengan aturan lama, sekarang dana BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi ruang pemanfaatannya lebih luas,” ujarnya. Meski demikian, Agustina menegaskan penggunaan dana tidak bisa diputuskan sepihak oleh pengurus RT atau ketua RT.

Semua program yang akan didanai harus terlebih dahulu dibahas melalui rembug warga dan mendapatkan persetujuan masyarakat. “Sepanjang sudah dibahas dan disetujui warga melalui musyawarah, bisa dilaksanakan. Jadi bukan keputusan satu atau dua orang saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menepis anggapan bahwa laporan pertanggungjawaban BOP RT rumit dan menyulitkan. Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan sebenarnya cukup sederhana dan hampir sama dengan administrasi kegiatan warga pada umumnya.

“Yang diperlukan itu undangan rapat, daftar hadir, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan. Itu sudah cukup sebagai dasar pertanggungjawaban ketika ada pemeriksaan,” jelas Eko.

Sesuai Kebutuhan

Ia mengatakan aturan baru justru memberikan keleluasaan lebih besar kepada RT untuk menyusun program sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Misalnya pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, pemberdayaan perempuan, hingga program ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih terbatas pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Bahkan kalau ada pelatihan keterampilan, instruktur atau pelatihnya juga bisa diberikan honor,” katanya.

Pemkot juga mendorong agar sebagian dana BOP dimanfaatkan untuk mendukung program lingkungan hidup yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Beberapa contoh yang didorong antara lain pembuatan tempat sampah dari bahan daur ulang, pengolahan kompos, urban farming, hingga kegiatan edukasi lingkungan yang melibatkan warga. “Harapannya dana ini bisa meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus mendukung program ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” tambahnya.

Baca juga: Bantuan Rp25 Juta per RT Belum Cair, Pemkot Masih Nyusun Perwal

Terkait proses pencairan, Eko memastikan mekanisme tetap dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk menghindari kesalahan administrasi, Pemkot juga melibatkan berbagai perangkat daerah dalam proses sosialisasi, termasuk Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta BPKAD.

“Inspektorat akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya sekarang lebih mudah dan lebih simpel,” ujarnya. Dengan aturan baru ini, Pemkot berharap dana BOP tidak hanya menjadi anggaran operasional rutin, tetapi juga mampu menjadi pemicu lahirnya berbagai inovasi dan kegiatan produktif di tingkat kampung.

Dulu dana RT sering identik dengan stempel, map, dan rapat yang ujungnya konsumsi. Sekarang kampung punya peluang bikin pelatihan, urban farming sampai wisata lingkungan. Tinggal satu tantangannya: jangan sampai semangat rembuk warga kalah cepat dengan semangat bikin proposal pencairan.  (tebe)

You Might Also Like

Soal Kriminalisasi Dokter, Dimas Pasang Badan dari Purbalingga

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Porprov 2026 Siap Digelar, Tapi Masih Bingung Siapa Bayar Apa

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……

TAGGED:agustina wilujengbop rtpemkot semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KPK Kasih Jempol, Urusan Izin Tambang di Jateng Jadi Contoh Nasional
Next Article Luthfi Sidak SPMB: “No Titip-Titip, No Jastip!”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gus Yasin: Akhlak Tak Bisa Digantikan oleh AI

Mal Baru Terus Tumbuh, Luthfi: Jateng Masih Dipercaya Investor

Luthfi Sidak SPMB: “No Titip-Titip, No Jastip!”

BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni

KPK Kasih Jempol, Urusan Izin Tambang di Jateng Jadi Contoh Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Duel Tim Impresif: DPD 1 dan Kabupaten Semarang Siap Bentrok di Final Soekarno Cup 2025

Juni 17, 2025
Olahraga

Ketua Siwo: Wartawan Olahraga Harus Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekadar Penonton

September 9, 2025
Harimau Benggala tengah berjalan di kandang area Semarang Zoo. (ist)
Info

Stok Harimau Benggala Menipis, Semarang Zoo Incar Harimau Sumatera

Januari 29, 2026
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?