BACAAJA, JAKARTA – Nasib dosen di Indonesia lagi jadi sorotan. Di tengah tuntutan pendidikan tinggi yang makin berat, ternyata rata-rata gaji dosen di Indonesia disebut cuma sekitar Rp3,36 juta per bulan.
Sementara, gaji karyawan SPPG untuk MBG di kisaran Rp2 juta – Rp8 jtua per bulan.
Fakta rata-rata gaji dosen itu diungkap Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).
“Fakta empiris menunjukkan rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta,” kata Ali di depan majelis hakim.
Bacaaja: Perjuangan Atikah Nyisihin Separuh Gaji Demi Rumah Impian
Bacaaja: Dengar Wuhan Ingat Covid-19? Dosen Unwahas Terbang ke Sana Dalami AI untuk Ngajar
Menurutnya, angka itu masih kalah dibanding gaji dosen di beberapa negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Filipina.
Karena penghasilan yang kecil, banyak dosen akhirnya harus cari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tidak sedikit dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai bikin banyak dosen kesulitan menjalankan tugas utama mereka dalam Tridharma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi ke masyarakat.
Ali mempertanyakan bagaimana dosen bisa fokus menghasilkan pendidikan berkualitas kalau kebutuhan dasar hidup saja masih jadi beban pikiran setiap hari.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu juga menyinggung kalau kesejahteraan rendah bisa berdampak panjang, mulai dari turunnya motivasi akademik, produktivitas riset yang rendah, sampai meningkatnya kelelahan kerja.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukan kemewahan, tapi syarat minimum agar dosen bisa menjalankan tanggung jawab akademiknya dengan optimal,” jelasnya.
Ali juga menilai kondisi ini jadi bentuk ketidakadilan bagi profesi dosen yang membutuhkan pendidikan panjang, biaya besar, dan dedikasi tinggi.
Fenomena ini bahkan sempat ramai di media sosial lewat tagar #JanganJadiDosen yang muncul sebagai bentuk keresahan para tenaga pengajar di kampus.
Sidang di MK ini sendiri berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka menilai aturan soal penghasilan dosen saat ini belum memberikan jaminan penghasilan layak dan perlindungan sosial yang jelas, terutama bagi dosen non-ASN dan dosen kampus swasta.
Kuasa hukum pemohon, R. Viola Reininda H., bahkan mengungkap ada dosen tetap yang sempat tidak menerima penghasilan bulanan maupun kontrak kerja selama bertahun-tahun.
Menurut para pemohon, gaji dosen seharusnya bukan cuma dipandang sebagai angka administratif, tapi juga sebagai hak dasar untuk menjamin kehidupan yang layak bagi dosen dan keluarganya. (*)

