BACAAJA, LAMPUNG – Usia senja yang mestinya dihabiskan dengan hidup tenang justru berubah jadi mimpi buruk buat Mujiran. Di umur 74 tahun, lelaki tua itu kini harus menghadapi proses hukum dan mendekam di penjara setelah dituduh terlibat pengambilan sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara di Lampung Selatan.
Kasus ini mendadak ramai dibicarakan publik setelah banyak orang merasa iba melihat seorang lansia harus duduk di kursi pesakitan karena perkara getah karet. Apalagi nilai kerugian yang disebut dalam kasus tersebut dianggap tidak sebanding dengan dampak sosial yang kini diterima Kakek Mujiran dan keluarganya.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2026 lalu saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara I di wilayah Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyimpan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk kemudian diambil dan dijual.
Jaksa menyebut getah itu rencananya diangkut menggunakan sepeda motor oleh rekannya bernama Nur Wahid. Namun saat proses pengambilan berlangsung pada dini hari, petugas keamanan kebun memergoki aktivitas tersebut. Dari situ kasus kemudian berkembang hingga menyeret nama Kakek Mujiran.
Saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan total 10 karung getah karet yang disembunyikan di area perkebunan. Berat keseluruhannya disebut mencapai sekitar 550 kilogram. Perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat kejadian tersebut.
Meski begitu, Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang disebut hendak dijual. Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi sang kakek justru membuat publik makin tersentuh. Banyak orang mempertanyakan mengapa kasus seperti ini harus berujung penjara bagi seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan.
Gelombang kritik akhirnya makin besar setelah foto dan cerita tentang Kakek Mujiran tersebar luas di media sosial. Banyak warganet menilai pendekatan hukum yang dipakai terlalu keras dan minim sisi kemanusiaan. Tidak sedikit yang membandingkan kasus ini dengan berbagai perkara besar yang justru sering berjalan lambat.
Sorotan publik itu akhirnya sampai ke telinga Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Ia langsung memberi teguran keras kepada jajaran PTPN dan mengecam langkah kriminalisasi terhadap rakyat kecil, apalagi seorang lansia.
Dony mengatakan BUMN sejatinya berdiri dari uang rakyat dan harus hadir memberi manfaat bagi masyarakat, bukan malah membuat rakyat kecil terseret proses pidana. Ia mengaku sangat menyayangkan penyelesaian masalah yang dianggap mengesampingkan rasa kemanusiaan.
Menurutnya, pendekatan pidana terhadap warga miskin yang hanya berusaha bertahan hidup justru mencederai marwah perusahaan negara. Karena itu, ia langsung mengeluarkan sejumlah instruksi penting kepada manajemen PTPN terkait kasus tersebut.
Instruksi pertama adalah meminta penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran. PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum maupun intimidasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tak cuma itu, Dony juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Mujiran dan keluarganya. Ia meminta pihak PTPN turun langsung menemui keluarga sang kakek sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus permohonan maaf institusi atas polemik yang terjadi.
Pernyataan itu langsung menyedot perhatian publik karena jarang ada pejabat tinggi BUMN yang secara terbuka meminta maaf dalam kasus seperti ini. Banyak warga menilai langkah tersebut setidaknya memberi harapan bahwa suara publik masih bisa memengaruhi keputusan lembaga besar.
Selain penghentian kasus, Dony juga meminta agar Kakek Mujiran maupun keluarganya diberi bantuan dan pekerjaan yang layak. Menurutnya, masalah kesejahteraan rakyat kecil seharusnya diselesaikan lewat pembinaan dan dukungan ekonomi, bukan malah lewat jalur penjara.
Ia bahkan meminta agar bila kondisi fisik Mujiran tidak memungkinkan bekerja, maka anggota keluarganya bisa diberi kesempatan mendapat pekerjaan di lingkungan perusahaan. Langkah itu dinilai sebagai bentuk pendekatan yang lebih manusiawi dibanding sekadar menghukum.
Kasus ini kemudian berkembang jadi pembahasan lebih luas tentang cara perusahaan negara menangani persoalan masyarakat kecil di sekitar wilayah operasional mereka. Banyak pihak menilai hubungan antara perusahaan besar dan warga sekitar seharusnya dibangun lewat pendekatan sosial, bukan hanya aturan kaku semata.
Dony juga menyebut kasus Kakek Mujiran akan dijadikan peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi terhadap standar pengamanan aset perusahaan disebut bakal dilakukan agar pendekatan restoratif dan sisi kemanusiaan lebih dikedepankan ke depannya.
Polemik ini pada akhirnya bukan cuma soal getah karet atau nilai kerugian perusahaan. Lebih dari itu, publik melihat ada pertanyaan besar tentang rasa keadilan, empati, dan cara negara memperlakukan rakyat kecil yang hidup di tengah kesulitan ekonomi.
Di media sosial, nama Kakek Mujiran kini terus dibicarakan. Banyak warga mengaku sedih melihat seorang pria tua yang mestinya menikmati masa tua justru harus menghadapi jeruji besi karena perkara yang nilainya dianggap tidak besar.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan dari pihak perusahaan dan aparat penegak hukum. Banyak yang berharap kasus ini benar-benar dihentikan dan menjadi pelajaran penting bahwa hukum seharusnya tetap berjalan dengan hati, bukan sekadar mengejar prosedur tanpa melihat sisi kemanusiaan. (*)

