BACAAJA, SEMARANG – Momen Iduladha selalu identik dengan aroma sate, gulai, dan ramainya pembagian daging kurban di kampung-kampung. Tapi di balik suasana penuh kebersamaan itu, ternyata masih banyak orang yang bingung soal satu hal penting: apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya sendiri?
Pertanyaan itu hampir selalu muncul setiap tahun. Ada yang bilang boleh dimakan sesuka hati, ada juga yang mengira seluruh daging wajib dibagikan sampai tidak boleh menyisakan sedikit pun untuk keluarga sendiri. Padahal dalam fikih Islam, aturan soal pembagian daging kurban sudah dibahas sangat rinci sejak lama oleh para ulama.
Untuk kurban sunnah atau kurban biasa yang umum dilakukan masyarakat, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan shahibul kurban memakan sebagian daging hewan yang dikurbankan. Bahkan hal itu dianjurkan sebagai bagian dari syiar dan kebahagiaan Iduladha.
Dalam pembagiannya, banyak ulama menjelaskan pola yang cukup populer, yakni sepertiga dimakan sendiri bersama keluarga, sepertiga diberikan kepada kerabat atau tetangga, dan sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Pola ini dianggap paling ideal karena mencakup unsur ibadah sekaligus berbagi kebahagiaan.
Menariknya, hak shahibul kurban ternyata bukan cuma sebatas daging merah saja. Bagian seperti jeroan, tulang, bahkan kulit hewan kurban juga termasuk hak yang boleh dimanfaatkan. Jadi kalau seseorang memilih menyerahkan kulit sapi seluruhnya ke panitia masjid, itu dihitung sebagai sedekah tambahan, bukan kewajiban utama.
Mazhab Hanafi sendiri punya pandangan yang sedikit berbeda. Dalam pendapat mereka, shahibul kurban bahkan boleh mengambil hingga separuh bagian daging untuk konsumsi pribadi selama sisanya tetap dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan ini bukan soal mana yang paling benar, melainkan hasil ijtihad ulama berdasarkan dalil yang sama-sama kuat.
Karena itu, orang yang berkurban sebenarnya tidak perlu merasa sungkan atau takut berdosa ketika ikut menikmati hasil kurbannya sendiri. Dalam banyak penjelasan ulama, menikmati sebagian daging justru menjadi bagian dari rasa syukur atas ibadah yang sudah dijalankan.
Namun aturan berubah total kalau kurban tersebut merupakan kurban nazar. Nah, bagian ini yang sering tidak dipahami banyak orang. Kurban nazar adalah kurban yang sebelumnya diucapkan sebagai janji kepada Allah SWT, misalnya karena hajat tertentu terkabul.
Contohnya seperti seseorang berkata, “Kalau anak saya lulus jadi dokter, saya akan kurban sapi.” Ketika keinginan itu benar-benar terjadi, maka status kurbannya berubah menjadi wajib. Dan di sinilah aturan pembagiannya jadi jauh lebih ketat dibanding kurban sunnah biasa.
Dalam banyak kitab fikih, termasuk penjelasan ulama besar seperti Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa shahibul kurban tidak boleh memakan sedikit pun daging kurban nazar. Seluruh bagian wajib disalurkan kepada fakir miskin karena statusnya dianggap sebagai “utang” yang harus ditunaikan penuh kepada Allah SWT.
Kalau tetap dimakan, maka orang tersebut wajib mengganti bagian yang sudah dikonsumsi dengan sedekah senilai yang sama kepada fakir miskin. Karena itu, memahami perbedaan antara kurban sunnah dan kurban nazar jadi hal penting supaya ibadah tidak malah menimbulkan kewajiban baru.
Selain soal nazar, ada juga beberapa kondisi khusus yang jarang dibahas dalam obrolan sehari-hari. Salah satunya adalah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini, para ulama punya pandangan yang agak berbeda-beda.
Sebagian ulama membolehkan keluarga ikut menikmati daging kurban tersebut, sementara sebagian lainnya lebih menganjurkan seluruh daging disedekahkan sebagai bentuk kehati-hatian. Perbedaan pandangan itu muncul karena status kurban untuk orang meninggal memang memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih.
Ada juga aturan untuk kurban kolektif, misalnya satu sapi yang dibeli bersama tujuh orang. Banyak yang salah paham dan mengira masing-masing peserta bebas mengambil sepertiga dari seluruh sapi. Padahal setiap orang hanya berhak atas bagiannya masing-masing, lalu dari bagian itu baru bisa dibagi lagi sesuai aturan.
Persoalan lain yang kadang terjadi adalah daging kurban rusak atau membusuk sebelum sempat dibagikan. Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menyebut ibadah kurban shahibul kurban tetap sah selama proses penyembelihan sudah benar. Tapi kalau kerusakan terjadi karena kelalaian panitia, maka ada tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengelolaan daging kurban sebenarnya bukan cuma urusan teknis potong-memotong saja. Ada hak fakir miskin, aturan syariat, sampai amanah distribusi yang semuanya harus dijaga dengan baik agar ibadah berjalan sempurna.
Di tengah suasana Iduladha yang identik dengan berbagi dan kebersamaan, memahami aturan soal daging kurban menjadi penting supaya masyarakat tidak sekadar ikut tradisi, tapi juga tahu dasar syariatnya. Sebab ibadah kurban bukan cuma soal menyembelih hewan, melainkan juga tentang bagaimana hak orang lain dijaga dengan benar.
Kini, menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, pembahasan soal hak makan daging kurban kembali ramai dibicarakan di media sosial dan pengajian. Banyak orang mulai sadar bahwa ternyata ada detail-detail fikih yang selama ini sering terlewat meski ibadah kurban dilakukan hampir setiap tahun.
Pada akhirnya, kurban bukan hanya tentang daging yang dibagikan, tetapi juga soal ketulusan, kepatuhan, dan pemahaman terhadap aturan agama. Dengan memahami pembagian yang benar, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah kurban dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai tuntunan syariat. (*)

