BACAAJA, SEMARANG- AKBP Basuki kembali jadi perhatian usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Usai divonis 6 tahun penjara, Basuki terlihat berusaha menghindari awak media yang sudah menunggu sejak siang.
Begitu sidang selesai, Basuki langsung digiring petugas kejaksaan keluar ruang sidang. Namun bukan lewat jalur utama, ia justru dibawa melalui pintu samping pengadilan.
Kepalanya terus menunduk sambil berjalan cepat menuju ruang tahanan sementara. Situasi itu langsung memancing perhatian wartawan yang mencoba mengejar untuk meminta tanggapan.
Baca juga: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun
Tapi drama belum selesai sampai di situ. Tak lama kemudian, Basuki kembali keluar dari ruang tahanan untuk dipindahkan ke mobil tahanan kejaksaan. Di momen itulah aksi “lari-lari jilid dua” kembali terjadi.
Baru beberapa langkah keluar, Basuki langsung mempercepat jalannya menuju mobil tahanan sambil terus dikawal ketat petugas. “Pak Basuki, kata-kata hari ini pak?” teriak salah satu wartawan. “Gimana tanggapannya divonis bersalah?” sahut wartawan lain.
Namun seperti dalam beberapa sidang sebelumnya, Basuki memilih diam seribu bahasa. Tak ada satu pun komentar keluar dari mulutnya. Ia terus melangkah cepat hingga masuk ke mobil tahanan.
Mengaku Puas
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, justru mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim menunjukkan sikap profesional karena berani menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional,” katanya usai sidang. Petir mengaku sebelumnya sempat mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara.
Karena itu, pihak keluarga berharap hakim berani mengambil putusan ultra petita atau hukuman yang melebihi tuntutan. “Ultra petita artinya putusan di luar atau melebihi daripada tuntutan. Alhamdulillah sekarang sudah terpenuhi. Saya senang,” ujarnya.
Baca juga: Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah Hanya Dintuntut 5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Karena kadang yang paling cepat di ruang sidang bukan proses hukumnya, tapi langkah terdakwa saat lihat kamera wartawan mulai mendekat. (bae)

