BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi BUMD Cilacap mulai panas. Nama KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid ikut terseret. Ia didakwa menyamarkan uang hasil korupsi yang disebut-sebut bagian jatah eks-Pangdam IV/Diponegoro.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Gus Yazid duduk sebagai terdakwa, terpisah dari Andhi Nur Huda, terdakwa lain. Tapi ceritanya sama, soal aliran duit hasil jual beli tanah bermasalah.
Jaksa Teguh Ariawan membongkar alurnya di ruang sidang. Uang awalnya mengalir dari Andhi ke Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Bacaaja: Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung
Bacaaja: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar
“Saksi Andhi Nur Huda telah menempatkan atau mentransfer uang sebesar Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) kepada saksi Widi Prasetijono,” kata jaksa.
Dari situ, duit mulai berjalan. Sebagian besar malah disebut sampai ke Gus Yazid.
“Selanjutnya saksi Widi Prasetijono menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp20.000.000.000 kepada terdakwa Ahmad Yazid,” lanjut jaksa.
Nggak cuma tunai, ada juga transfer ke rekening. Bahkan ikut masuk ke rekening istri terdakwa.
Setelah itu, duit diduga diputar ke mana-mana. Mulai dari beli mobil, logam mulia, sampai main di bisnis pialang.
Jaksa juga bilang, uang itu dipakai buka usaha rumah makan. Tujuannya biar kelihatan legal. “Bertujuan agar uang tersebut tidak diketahui asal usulnya seolah-olah diperoleh dengan cara yang sah,” tegasnya.
Menurut jaksa, Gus Yazid dan pihak lain sebenarnya tahu atau minimal patut curiga. Duit itu diduga kuat dari hasil korupsi jual beli tanah.
“Mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Teguh.
Kasus ini sendiri berawal dari jual beli lahan ratusan hektare oleh BUMD Cilacap. Masalahnya, setelah BUMD membayar, uangnya malah dikorupsi. (bae)

