BACAAJA, SEMARANG – Lalu lintas di kawasan BSB, Kota Semarang, siang itu tetap sibuk. Di tengah arus kendaraan, sejumlah truk besar masih terlihat melintas, pemandangan yang sebenarnya tak lagi asing, meski aturan sudah jelas membatasi jam operasionalnya.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tampak siaga di tepi jalan. Mereka menghentikan, mengarahkan, dan memutar balik truk yang melanggar. Pengetatan ini, menurut Hafid dari Bidang Dalops Dishub Kota Semarang, merupakan tindak lanjut dari kecelakaan yang sebelumnya terjadi di kawasan Ngaliyan, tepatnya di turunan Silayur, Jalan Prof. Hamka.
Aturan sebenarnya bukan barang baru. Truk sumbu tiga sudah lama dibatasi hanya boleh melintas pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Namun seperti banyak aturan lain yang tertulis rapi di atas kertas, pelaksanaannya sering kali baru terasa “penting” setelah sesuatu benar-benar terjadi.
Bacaaja: Wali Kota Semarang Akui Jalur Silayur Tak Layak Dilintasi Truk Besar
Bacaaja: FOTO-FOTO Ngerinya Kecelakaan Truk di Silayur Semarang, Bikin Macet Parah
“Kalau lewat hampir setiap hari ada,” ujar Hafid, Senin (13/04/2026), menggambarkan bagaimana kendaraan berat tetap saja melintas di luar jam yang ditentukan. Banyak yang diputar balik, tapi tak sedikit pula yang memilih terus melaju.
Di titik ini, publik mungkin bertanya-tanya: apakah kecelakaan memang harus selalu menjadi alarm?
Sebab jika pengetatan baru dilakukan setelah insiden, maka kesannya bukan pencegahan yang berjalan, melainkan reaksi yang terburu-buru. Seolah-olah keselamatan lalu lintas baru menjadi prioritas ketika sudah ada korban atau kerugian yang nyata.
Dishub sendiri mengakui keterbatasannya. Mereka bisa mengarahkan dan menghentikan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hukum. Penindakan tetap berada di tangan kepolisian. Akibatnya, ketika ada truk yang ngeyel dan melaju kencang, petugas hanya bisa memilih langkah paling realistis, tidak mengejar.
Rencana pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik seperti simpang TL Jeraka pun kini mulai digagas. Portal ini nantinya akan dibuka sesuai jam operasional truk. Sebuah solusi yang terdengar tegas, meski lagi-lagi muncul setelah kejadian.
Di sinilah kritik itu muncul, meski tak perlu disampaikan dengan nada tinggi. Kota sebesar Semarang tentu bukan baru kemarin mengenal persoalan truk berat dan risiko kecelakaannya. Lalu lintas bukan sekadar soal mengatur kendaraan, tapi juga soal membaca potensi bahaya sebelum ia benar-benar terjadi.
Jika setiap kebijakan lahir dari peristiwa, maka yang diuji bukan lagi kesiapan sistem, melainkan daya tahan masyarakat menghadapi risiko yang berulang.
Dan di jalanan seperti ini, satu hal yang sering terlupakan kecelakaan tidak pernah datang untuk sekadar mengingatkan, ia selalu meninggalkan sesuatu. Entah itu kerugian, trauma, atau pertanyaan yang sama, kenapa baru sekarang ditertibkan? (dul)

