BACAAJA, SEMARANG – Advokat menyoroti fenomena pelajar yang mulai aktif bersuara. Katanya, menyampaikan pendapat di muka umjm itu sah dan memang dilindungi oleh hukum.
Menurut advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan, hak tersebut sudah dijamin dalam konstitusi. Termasuk untuk anak-anak dan pelajar.
Ia menjelaskan, aturan soal kebebasan berpendapat tidak hanya ada di konstitusi. Tapi juga di Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.
Artinya, ruang untuk pelajar menyampaikan aspirasi memang terbuka. Namun, tetap ada batasan yang harus dipahami.
Bacaaja: Pelajar Semarang Mulai Vokal dan Kritis, Forum Anak Jateng Beri Catatan Khusus
Bacaaja: Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan
Menurut Evarisan, yang terpenting bukan hanya tahu punya hak. Tapi juga paham cara menggunakan hak tersebut dengan benar.
“Setelah tahu haknya ada, tinggal bagaimana cara kita menggunakan hak itu supaya tidak merugikan diri sendiri, apalagi sampai berdampak ke masa depan,” katanya
Ia juga menyinggung pentingnya wadah bagi anak muda. Seperti organisasi atau komunitas yang bisa jadi ruang aman untuk menyalurkan aspirasi.
Menurutnya, dulu anak muda justru bangga ikut organisasi. Dari situ banyak hal bisa dipelajari, mulai dari membangun relasi hingga melatih cara berpikir. Namun sekarang, minat itu dinilai mulai berkurang.
Evarisan mengapresiasi pelajar yang mulai kritis dan berani bersuara. Tapi ia mengingatkan, keberanian itu harus dibarengi pemahaman.
Ia menegaskan, ada aturan khusus dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga aksi harus tetap sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
“Jadi bukan hanya berani bersuara, tapi juga harus paham aturan mainnya,” pungkasnya. (bae)


