Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim dari Polsek Benda. Pelaku berinisial KA alias Butet (33) diamankan setelah aksinya terekam dan terendus petugas. Kapolsek Ben

Nugroho P.
Last updated: Maret 29, 2026 6:48 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Pencurian rumah kosong.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Momen libur Lebaran ternyata jadi celah empuk buat aksi kriminal. Di wilayah Tangerang, seorang pelaku spesialis rumah dan gudang kosong berhasil dibekuk polisi setelah beberapa kali beraksi.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim dari Polsek Benda. Pelaku berinisial KA alias Butet (33) diamankan setelah aksinya terekam dan terendus petugas.

Kapolsek Benda, Sriyono, menyebut pelaku bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Dalam dua bulan terakhir saja, pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda. Targetnya pun sama, bangunan yang ditinggal kosong saat pemiliknya mudik.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban bernama Shepiawati (24). Ia mendapati gudangnya di kawasan Pergudangan Permata Bandara dibobol saat ditinggal pulang kampung.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu kondisi gudang memang kosong tanpa penjagaan.

Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan cukup nekat. Ia masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat ke lantai dua.

Setelah berhasil naik, pelaku menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga.

Sejumlah barang berhasil dibawa kabur, mulai dari dua unit laptop, tas, sepatu, hingga barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk penting didapat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi. Ini jadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan berdasarkan data tersebut. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

KA ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, tanpa perlawanan berarti.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku beraksi seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Selain itu, pelaku juga mengungkap bahwa dua laptop hasil curian telah digadaikan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dipakai saat beraksi hingga barang hasil curian.

Barang lain yang turut diamankan antara lain sepatu, kartu ATM, flashdisk, serta rekaman CCTV yang menguatkan bukti.

Kini, pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini jadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran.

Pastikan rumah atau tempat usaha dalam kondisi aman sebelum ditinggal. Mulai dari mengunci pintu hingga memasang pengamanan tambahan.

Karena di saat lengah, pelaku kejahatan justru melihat peluang untuk melancarkan aksinya tanpa hambatan. (*)

You Might Also Like

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Bukannya Ikan, Tiga Nelayan Juwana Kegep Bawa Burung Langka

Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

TAGGED:pencurianpencurian rumah kosongrumah kosong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Doyan Pedas Boleh, Tapi Jangan Sampai Usus Protes Keras
Next Article Modus Donasi Di Stasiun Tugu Berujung Penangkapan Massal Pelaku

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026
Hukum

Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag

November 19, 2025
Hukum

Vonis Tipis Kasus MHS Bikin Pertanyaan Keadilan Makin Nyaring

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?