BACAAJA, SEMARANG – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Jawa Tengah. Sebab, 8.872 warga binaan dan anak binaan di provinsi ini mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri.
Dari jumlah itu 57 orang di antaranya langsung bebas penjara, sebab hukuman pidana yang mereka terima sudah habis begitu dipotong remisi alias pengurangan pidana yang didapat.
RK Idulfitri 2026 ini diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng kepada mereka yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” kata Mardi pada keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2026).
Dia menambahkan, momentum Idulfitri diharapkan menjadi titik refleksi bagi seluruh warga binaan untuk memperbaiki diri. “Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka dapat berkontribusi positif dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Baca juga: Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi
Dari total 8.872 penerima remisi, sebanyak 8.811 orang merupakan warga binaan, sementara 61 orang lainnya adalah anak binaan. Rinciannya, untuk narapidana, sebanyak 8.754 orang menerima Remisi Khusus I (RK-I), yakni pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 57 orang menerima Remisi Khusus II (RK-II) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Sementara itu, seluruh anak binaan yang menerima remisi sebanyak 61 orang mendapatkan RK-I, tanpa ada yang langsung bebas.
Berdasarkan data, Lapas Kelas I Semarang menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 873 orang, terdiri dari 867 penerima RK-I dan 6 penerima RK-II.
Dominasi Pidana Umum
Jika dilihat dari jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh warga binaan kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang, disusul kasus narkotika 3.157 orang, serta tindak pidana korupsi sebanyak 245 orang. Selain itu, terdapat pula narapidana kasus terorisme, illegal logging alias pembalakan liar, hingga tindak pidana pencucian uang yang turut menerima remisi.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mencapai 16.298 orang, jauh melebihi kapasitas yang tersedia sebesar 10.393 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.


