Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS

Bangun proyek boleh ngebut, tapi urusan keselamatan nggak boleh ikut-ikutan “kejar target”. Di Solo, pekerja konstruksi sekarang diingatkan keras: kerja boleh keras, tapi perlindungan juga harus jelas.

T. Budianto
Last updated: Maret 17, 2026 7:03 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Ilustrasi: Tukang bangunan tengah menyelesaikan pekerjaan di salah satu proyek pembangunan rumah. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan makin serius mendorong perlindungan pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi yang dikenal punya risiko tinggi. Lewat sosialisasi yang digelar bareng Pemkot Surakarta, semua pihak diingatkan: pekerja proyek, baik harian, borongan, maupun kontrak, wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menegaskan bahwa sektor konstruksi bukan tempat buat “coba-coba” tanpa perlindungan. “Risiko kecelakaan kerja di sektor ini cukup tinggi, jadi perlindungan itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.

Baca juga: Bus Pintar Nongkrong di Kota, Surakarta Gaspol Tingkatkan Budaya Literasi

Aturannya juga jelas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberi kerja di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bahkan, pendaftaran harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit. Jadi nggak bisa nunda-nunda. Kalau sudah terdaftar, manfaatnya nggak main-main. Mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang ditanggung penuh, sampai santunan besar jika terjadi risiko fatal.

Kecelakaan Kerja

Untuk kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan bisa mencapai 48 kali upah, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Di sisi lain, Pemkot Surakarta juga nggak mau setengah-setengah. Lewat kebijakan terbaru, setiap kontraktor dan subkontraktor proyek wajib langsung mengurus pendaftaran BPJS saat penandatanganan SPK. Artinya, sebelum proyek jalan, urusan perlindungan pekerja harus sudah beres duluan.

Baca juga: Posyandu di Surakarta Buka Layanan Mental Buat Anak Muda

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta, Budiyono, menegaskan bahwa seluruh pelaksana proyek di lingkungan pemerintah kota wajib patuh pada aturan ini. “Kami imbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta untuk wajib mendaftarkan pekerjanya,” katanya. Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja bisa kerja lebih tenang tanpa harus dihantui risiko yang nggak ter-cover.

Karena di balik bangunan yang berdiri megah, ada keringat pekerja yang sering tak terlihat, dan akan terasa ironis kalau yang dibangun kokoh, tapi yang membangun justru dibiarkan tanpa perlindungan. (tebe)

You Might Also Like

Banjir Kembali Terjang Mangkang Kulon

Dari Sampah Jadi Listrik: Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Teken PKS

Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan

PSIS Menang WO 3-0, Persiku Gagal Gelar Laga

SMKN 5 Semarang Terbakar, Seluruh Peralatan Praktik Siswa Ludes

TAGGED:bpjsheadlinepemkot surakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengguna angkutan udara memadati area Bandara Ahmad Yani Semarang, Senin (16/3/2026). (ist) Mudik Lebaran 2026, Penumpang Bandara Ahmad Yani Naik 20 Persen
Next Article Tol Trans Jawa Mulai Satu Arah: One Way Lokal KM 70-263 Resmi Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PAMER IJAZAH - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah miliknya, dari mulai ijazah SD hingga sarjana, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Detik-detik Jokowi Pamer Ijazah SD-S1 di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa

Kepala Kanwil HAM Jateng, Mustofa Beleng dan jajarannya saat menjelaskan temuan penggeledahan Ponpes di Sukoharjo. (ist)

Kemenham Temuka Beda Keterangan Polisi vs Ponpes Putri Sukoharjo, Mana yang Benar?

PENYAMBUTAN JENAZAH - Jenazah dua perwira TNI AD yang gugur dalam misi pemadaman karhutla di Kalteng, tiba di Lanumad Ahmad Yani Semarang, Kamis (5/11/2026).

Jenazah Dua Prajurit TNI Gugur Padamkan Karhutla Kalteng Tiba di Semarang, Disambut Isak Tangis

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmilah. (bae)

Pakar Soroti Arah Pembangunan Kota Semarang: Soal Pesisir hingga Tata Ruang

Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Juni 17, 2026
Info

Kota Lama Paling Laris Selama Libur Nataru, Gratisan Memang Juara

Januari 2, 2026
Titik lokasi pusat gempa magnitudo 4,9 di Karawang Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025) yang terasa hingga Jakarta.
Unik

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

Agustus 20, 2025
Kabupaten Magelang meluncurkan program angkutan sekolah gratis yang bukan hanya menjawab persoalan transportasi, tapi juga menyentuh aspek keselamatan pelajar, akses pendidikan, dan keberlanjutan angkutan umum.
Opini

Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis

September 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tukang Bangunan di Solo Wajib Terdaftar BPJS
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?