Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mudik, Boleh ‘Mokel’ Apa Nggak? Ini Kata Ulama
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Mudik, Boleh ‘Mokel’ Apa Nggak? Ini Kata Ulama

Dalam fikih Islam, perjalanan jauh atau safar memang termasuk kondisi yang mendapat keringanan ibadah. Seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 185 yang memberi pilihan bagi orang sakit atau sedang dalam perjalanan.

Nugroho P.
Last updated: Maret 14, 2026 7:31 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi mudik, bagaimana hukum mokel saat mudik?
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tradisi mudik selalu jadi momen yang ditunggu banyak orang setiap datangnya Ramadhan. Jutaan orang berangkat pulang ke kampung halaman demi berkumpul dengan keluarga setelah sebulan berpuasa. Tapi di tengah perjalanan jauh itu, sering muncul pertanyaan sederhana: bolehkah pemudik tidak puasa?

Dalam fikih Islam, perjalanan jauh atau safar memang termasuk kondisi yang mendapat keringanan ibadah. Seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 185 yang memberi pilihan bagi orang sakit atau sedang dalam perjalanan.

Meski begitu, keringanan ini tidak berlaku otomatis untuk semua orang yang sedang bepergian. Para ulama menjelaskan bahwa ada batasan tertentu agar perjalanan disebut safar. Artinya, seseorang baru mendapat rukhsah jika syarat perjalanan tersebut terpenuhi.

Salah satu syarat utama adalah jarak perjalanan yang cukup jauh. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebut batas minimal safar sekitar empat burud. Jika dikonversi ke ukuran modern, jaraknya kira-kira setara dengan sekitar 77 kilometer.

Ukuran ini diambil dari sejumlah riwayat hadis Nabi Muhammad. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa penduduk Makkah tidak dianjurkan mengqashar sholat jika jarak perjalanan belum mencapai empat burud. Dari sinilah para ulama kemudian menjadikannya sebagai patokan jarak safar.

Riwayat lain juga menunjukkan praktik para sahabat Nabi saat melakukan perjalanan. Sahabat seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas diketahui tidak berpuasa ketika menempuh perjalanan sejauh empat burud. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat dalam pembahasan fikih tentang musafir.

Namun perjalanan jauh saja belum cukup menjadi alasan untuk meninggalkan puasa. Ulama juga menekankan beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah tujuan perjalanan tidak boleh untuk maksiat.

Selain itu, perjalanan biasanya sudah dimulai sebelum waktu berbuka tiba. Kondisi fisik juga menjadi pertimbangan penting dalam mengambil keputusan. Jika puasa berpotensi menimbulkan kesulitan serius, maka musafir diperbolehkan berbuka.

Dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa musafir sebenarnya memiliki dua pilihan. Ia boleh tetap berpuasa atau memilih berbuka selama perjalanan. Keputusan tersebut bergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing.

Sejumlah ulama bahkan menilai berpuasa saat safar tetap lebih utama jika tidak memberatkan. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi ketika para sahabat melakukan perjalanan bersama. Ada yang tetap berpuasa, ada pula yang memilih berbuka.

Nabi Muhammad tidak menyalahkan salah satu di antara mereka. Artinya, kedua pilihan itu sama-sama diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudarat. Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan beberapa riwayat perjalanan Nabi. Dikisahkan Nabi pernah melihat seseorang pingsan karena memaksakan diri berpuasa saat safar. Peristiwa itu kemudian menjadi pelajaran penting dalam hukum puasa musafir.

Saat melihat kondisi tersebut, Nabi bersabda bahwa bukan termasuk kebaikan memaksakan puasa dalam perjalanan. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menunjukkan bahwa Islam tidak ingin umatnya menyakiti diri sendiri dalam menjalankan ibadah. Kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama.

Jika dibandingkan dengan masa lalu, perjalanan sekarang memang jauh lebih nyaman. Dulu orang bepergian dengan berjalan kaki, menunggang unta, atau kuda. Sekarang perjalanan bisa ditempuh dengan mobil, kereta, bahkan pesawat.

Dalam kajian modern, ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi menilai kondisi ini perlu dipertimbangkan. Kemudahan transportasi membuat safar tidak selalu seberat perjalanan di masa lampau. Karena itu, keputusan tetap kembali pada kondisi masing-masing orang.

Jika perjalanan terasa ringan dan tidak menguras tenaga, maka tetap berpuasa dianggap lebih baik. Namun jika perjalanan panjang, melelahkan, atau berisiko bagi kesehatan, maka memanfaatkan keringanan untuk tidak puasa diperbolehkan. Puasa tersebut nantinya diganti di hari lain setelah Ramadhan.

Mudik sendiri memang sudah menjadi tradisi kuat masyarakat Indonesia. Perjalanan panjang demi bertemu keluarga menjadi bagian dari cerita Ramadhan setiap tahun. Namun dalam perspektif syariat, keputusan soal puasa tetap harus dilihat secara bijak.

Tidak semua pemudik otomatis boleh meninggalkan puasa hanya karena sedang bepergian. Keringanan ini tetap memiliki syarat dan batasan yang jelas. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan menilai kondisi dirinya dengan jujur.

Jika tubuh masih kuat dan perjalanan tidak terlalu berat, menjalankan puasa tentu lebih utama. Sebaliknya, jika kondisi fisik benar-benar tidak memungkinkan, Islam sudah memberi solusi melalui rukhsah safar. Dengan memahami aturan ini, mudik tetap bisa dijalani tanpa mengabaikan ibadah puasa. (*)

You Might Also Like

Pesawat Smart Air Terpeleset di Lanny Jaya, Polisi: Bawa Bahan Makanan, Gak Ada Korban Jiwa

Dua Kerangka Manusia di Bekas Gedung Terbakar Kwitang, Korban Demo Rusuh?

Geger Rencana Pindahan PKL ke Alun-alun yang Menggoda

Pembukaan MTQ Nasional 2026 Diminta Tonjolkan Kearifan Lokal

Bukber Densus 88 x Peradi SAI di Bacaaja: Serunya Diskusi Ruang Digital dan Bahaya Radikalisme

TAGGED:mokelmudikperjalanansafar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mau Sekolah Gratis Berasrama? SMK Boarding Jateng Buka Pendaftaran
Next Article Penumpang Bandara Ahmad Yani Diprediksi Naik 5 Persen, Puncak Mudik 19 Maret

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nggak Cuma Jalur Mudik, Akses ke Tempat Wisata Juga Disulap Jadi Mulus

Jalur Tengah Jateng Siap Jadi Favorit Pemudik

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Banjir merendam Kampung Mayangsari, Kalipancur, Semarang, Sabtu (14/3/2026). (ist)

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

Sudah Tahu Sejarah THR? Ternyata Begini..

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politik

Hendi Dicopot dari Kepala LKPP, Ngaku Baru Tahu Hari Ini: “Yaudah Pulang Kampung Aja Dulu”

September 17, 2025
Hukum

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Oktober 1, 2025
Ilustrasi pajak.
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Januari 16, 2026
Info

Perpus Rasa Kafe, Pemkot Siap Bikin Warga Betah Baca

Februari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mudik, Boleh ‘Mokel’ Apa Nggak? Ini Kata Ulama
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?