Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

R. Izra
Last updated: Maret 13, 2026 9:31 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)
Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial mendapat dukungan dari kalangan advokat. DPC PERADI SAI Semarang menilai aturan ini penting untuk mencegah anak terpapar ideologi ekstrem di internet.

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi, mengatakan kematangan berpikir anak biasanya baru terbentuk saat akhir usia remaja. Karena itu, wajar jika pemerintah mengatur batas usia pembuatan akun digital.

“Tingkat kematangan usia itu mungkin di 17 tahun itu sudah bisa dianggap matang. Sehingga wajar pemerintah membuat regulasi untuk membuat yang bisa mengakses akun dan game itu adalah anak-anak yang usianya matang,” kata Imam saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026).

Bacaaja: Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jepara Mau Serang Teman
Bacaaja: Peradi SAI Kota Semarang Jalin Kerja Sama dengan BacaAja

Menurutnya, ideologi tidak muncul sejak seseorang lahir. Paham itu biasanya terbentuk dari informasi yang terus masuk, termasuk dari media digital.

“Ideologi itu di depan kita peroleh itu melalui sesuatu yang masuk ke dalam diri kita. Media itulah yang bisa menjadi pintu masuk ideologi yang tidak sejalan dengan konsep dasar negara kita,” ujarnya.

Advokat PERADI SAI lainnya, Ricky Sianturi, menilai regulasi seperti ini memang diperlukan. Sebab hukum sering tertinggal dari perkembangan teknologi dan dunia digital.

“Salah satu target mereka sudah tercapai yaitu adanya permen KomDigi yang membatasi usia anak untuk mempunyai akun Medsos,” kata Ricky.

Menurutnya, aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu diharapkan bisa menjadi langkah awal melindungi anak dari paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di internet.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari aturan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan itu mulai diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri di platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube.

Data dari Densus juga menunjukkan ancaman gerakan ekstrimisme. Kanit Idensos Satgas Wilayah Jateng Densus 88, Lugito Gopar, menyebut ada 22 anak sekolah di Jawa Tengah yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.

Kasusnya tersebar di berbagai daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Tegal, Banyumas, Semarang, Magelang, Solo, Jepara, hingga Kudus.

Menurut Gopar, sebagian besar paparan itu berasal dari media sosial. Anak-anak terhubung dengan konten atau grup yang mengarah pada kekerasan dan ideologi ekstrem. (bae)

You Might Also Like

DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun

Mahesa Jenar Takluk di Kandang

Perintah Respati: APBD 2026 Solo Fokus ke Pelayanan Publik, Pendidikan, dan Kesehatan

Jateng Gaspol Jadi Pusat Olahraga Berkuda Nasional, Trek Internasional Dibangun di Batang

Dibisiki Pimpinan Bank, Perempuan di Semarang Gelapkan Kredit Bank DKI Rp2,7 Miliar

TAGGED:bacaajabatasan usia anakbuka bersamabukbermedsosperadi sai semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
Next Article Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman Semarang, mendesak Indonesia keluar dari BoP, Jum'at (13/3/2026). (dul) Peringatan Al Quds Day dan Aliansi Mahasiswa Semarang Desak Indonesia Keluar dari BoP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gempita Piala Dunia 2026: Ketika Semarang Ikut Bermain di Luar Lapangan

Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan

Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Digitalisasi Pembayaran: Kemudahan Transaksional dan Ujian Sosial

TRANSPORTASI UMUM - Pengguna angkutan umum menaiki bus di halte. (ist)

Akademisi SCU: Subsidi BBM Lebih Tepat untuk Transportasi Umum

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PDIP lagi pasang formasi “Turtle Defense” di awal, tapi siap berubah jadi “Full Blitz Attack” kalau lawan lengah. Dan kembalinya Hasto itu bukan sekadar ganti Sekjen, tapi langkah pertama buat nyusun “Operation Comeback 2029.”
Politik

Kader Banteng Tetap Serahkan Koin Patungan meski Hasto Sudah Bebas, Untuk Apa?

Agustus 16, 2025
Daerah

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Mei 14, 2026
Ekonomi

Kini Side Hustle Nggak Sekadar Tren, Banyak Karyawan Ikut Main

Maret 30, 2026
Info

Tol Trans Jawa Mulai Satu Arah: One Way Lokal KM 70-263 Resmi Jalan

Maret 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?