Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

R. Izra
Last updated: Maret 13, 2026 9:31 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)
Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial mendapat dukungan dari kalangan advokat. DPC PERADI SAI Semarang menilai aturan ini penting untuk mencegah anak terpapar ideologi ekstrem di internet.

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi, mengatakan kematangan berpikir anak biasanya baru terbentuk saat akhir usia remaja. Karena itu, wajar jika pemerintah mengatur batas usia pembuatan akun digital.

“Tingkat kematangan usia itu mungkin di 17 tahun itu sudah bisa dianggap matang. Sehingga wajar pemerintah membuat regulasi untuk membuat yang bisa mengakses akun dan game itu adalah anak-anak yang usianya matang,” kata Imam saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026).

Bacaaja: Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jepara Mau Serang Teman
Bacaaja: Peradi SAI Kota Semarang Jalin Kerja Sama dengan BacaAja

Menurutnya, ideologi tidak muncul sejak seseorang lahir. Paham itu biasanya terbentuk dari informasi yang terus masuk, termasuk dari media digital.

“Ideologi itu di depan kita peroleh itu melalui sesuatu yang masuk ke dalam diri kita. Media itulah yang bisa menjadi pintu masuk ideologi yang tidak sejalan dengan konsep dasar negara kita,” ujarnya.

Advokat PERADI SAI lainnya, Ricky Sianturi, menilai regulasi seperti ini memang diperlukan. Sebab hukum sering tertinggal dari perkembangan teknologi dan dunia digital.

“Salah satu target mereka sudah tercapai yaitu adanya permen KomDigi yang membatasi usia anak untuk mempunyai akun Medsos,” kata Ricky.

Menurutnya, aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu diharapkan bisa menjadi langkah awal melindungi anak dari paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di internet.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari aturan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan itu mulai diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri di platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga YouTube.

Data dari Densus juga menunjukkan ancaman gerakan ekstrimisme. Kanit Idensos Satgas Wilayah Jateng Densus 88, Lugito Gopar, menyebut ada 22 anak sekolah di Jawa Tengah yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.

Kasusnya tersebar di berbagai daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Tegal, Banyumas, Semarang, Magelang, Solo, Jepara, hingga Kudus.

Menurut Gopar, sebagian besar paparan itu berasal dari media sosial. Anak-anak terhubung dengan konten atau grup yang mengarah pada kekerasan dan ideologi ekstrem. (bae)

You Might Also Like

Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Pulang Umrah Makin Mudah, Tapi Visa Jangan Sampai Lewat

Tanahnya Nggak Ambles, Tapi Jalan Pelan, Pemprov: Tegal Alami Fenomena “Creeping”

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Rupiah Loyo, Baju Sampai Sepatu Minggu Depan Harganya Naik

TAGGED:bacaajabatasan usia anakbuka bersamabukbermedsosperadi sai semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
Next Article Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman Semarang, mendesak Indonesia keluar dari BoP, Jum'at (13/3/2026). (dul) Peringatan Al Quds Day dan Aliansi Mahasiswa Semarang Desak Indonesia Keluar dari BoP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEDULI KESEHATAN PERSONEL - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membangun kebiasaan peduli kesehatan personel melalui pelaksanaan Daily Health Checking sebelum memulai aktivitas kerja.

PLΝ Icon Plus Bangun Kebiasaan Peduli Kesehatan Personel melalui Daily Health Checking

PSHAT TEMUI JOKOWI - Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Murjoko, dan jajaran pengurus bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Jokowi, di Solo, Senin (14/9/2026).

Ketua PSHT Pusat Madiun Temui Jokowi di Sumber, Bahas Agenda Politik?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Detik-detik Purbaya ‘Dipecat’ Prabowo, Masih Pimpin Rapat hingga Telepon dari ‘Bapak’ Berdering

BERSIAP LOMBA - Tiga peserta MTQ Nasional Cabang Fahmil Qur'an dari Maluku Utara sedang menyiapkan diri untuk lomba, Senin (14/9/2026). Satu di antaranya adalah Saifullah, yang mengaku jatuh cinta akan indahnya Semarang. (dul)

Peserta MTQ Nasional dari Ternate Jatuh Cinta Keindahan Semarang

MENKEU BARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet lagi. Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (14/9/2026).

BREAKING NEWS: Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini

Agustus 1, 2025
Ekonomi

Stok Bahan Pokok di Kabupaten Semarang Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Maret 18, 2026
Hukum

Ketahuan Curang UTBK, Alat Tersembunyi Bikin Geger Kampus Semarang

April 22, 2026
KEPALA BGN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Info

BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

Juli 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?