BACAAJA, BOYOLALI – Kasus makanan berbahaya kembali bikin warga Jawa Tengah waswas. Kali ini aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik produksi mi basah yang dicampur formalin di wilayah Boyolali. Mi tersebut diketahui sudah beredar ke sejumlah daerah dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.
Modus Produksi Mi Dicampur Formalin
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto. Polisi menyebut tersangka berinisial WH (36) memerintahkan dua karyawannya memproduksi mi basah dengan mencampurkan formalin ke dalam adonan. Dalam sekali produksi, sekitar 100 kilogram bahan mi dicampur dengan satu liter formalin.
Adonan mi tersebut dibuat dari bahan umum seperti tepung terigu, garam, air, pewarna makanan, dan bahan pengenyal mi. Namun tersangka menambahkan formalin agar mi lebih tahan lama dan tidak cepat rusak. Setelah diproduksi, mi kemudian dijual ke beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Produksi Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Menurut polisi, usaha ilegal ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Tersangka disebut memproduksi mi basah berformalin sejak tahun 2019. Dalam sehari, kapasitas produksinya bisa mencapai 1 hingga 1,5 ton.
Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram ke berbagai pasar. Produk itu biasa digunakan sebagai bahan makanan seperti mi nyemek, bakmi godog, dan berbagai olahan mi lainnya. Dari bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku disebut bisa mencapai setengah dari total penjualan.
Terbongkar Berkat Laporan Warga
Kasus ini awalnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya mi basah yang memiliki tekstur tidak wajar dan diduga mengandung bahan berbahaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi pada Selasa dini hari. Tempat produksi tersebut berada di kawasan Kecamatan Cepogo, Boyolali. Polisi kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama masyarakat sekitar.
Polisi Temukan Gudang Formalin
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti di lokasi produksi. Di antaranya terdapat 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter. Selain itu, petugas juga menemukan drum bekas pencampuran bahan serta puluhan karung mi siap jual.
Polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Mojosongo. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 25 karung mi basah dengan berat masing-masing sekitar 40 kilogram. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahaya Formalin bagi Kesehatan
Dinas kesehatan mengingatkan bahwa formalin merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan dalam makanan. Zat ini sebenarnya biasa dipakai untuk pengawet mayat atau bahan industri. Jika masuk ke dalam tubuh manusia, formalin bisa menimbulkan dampak kesehatan serius.
Dalam jangka panjang, konsumsi makanan yang mengandung formalin dapat menyebabkan gangguan pada organ hati atau liver. Zat tersebut tidak dapat dicerna tubuh sehingga berpotensi menumpuk dalam organ. Jika terus terjadi, kondisi itu bisa memicu kerusakan sel hati.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pelanggaran pangan. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli makanan di pasaran. Aparat juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan produk pangan yang mencurigakan. Langkah tersebut penting untuk mencegah beredarnya makanan berbahaya di tengah masyarakat. (*)


