BACAAJA, PEKALONGAN– Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan, sektor tersebut merupakan salah satu area paling rawan terjadi penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pesan itu disampaikan Luthfi saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah Pemkab Pekalongan, Senin (9/3/2026). Menurutnya, proses pengadaan harus dilaksanakan secara terbuka dan efisien agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun potensi pelanggaran hukum.
“Pengadaan barang dan jasa ini sangat riskan terjadi penyimpangan dan melanggar hukum. Jadi pastikan prosesnya dilaksanakan secara terbuka,” tegas Luthfi.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan internal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Baca juga: BPKP Jateng Fokus Awasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Rawan Korupsi
Luthfi menilai, tata kelola pengadaan yang baik merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Lakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang belum dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Dalam arahannya, Luthfi juga menyinggung peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut ASN sebagai “bahan bakar” utama jalannya birokrasi. Jika kualitas ASN baik, maka pelayanan publik kepada masyarakat juga akan meningkat.
Peringatan Keras
Di kesempatan lain, Luthfi bahkan memberikan peringatan keras kepada seluruh bupati dan wali kota di Jateng agar tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Peringatan itu disampaikan saat ia memimpin rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Lebaran 2026 di Gradhika Bhakti Praja. Rapat tersebut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda.
Dalam forum itu, Luthfi secara terbuka menyinggung kasus yang terjadi di Kabupaten Pati dan Kabupaten Pekalongan yang menyeret kepala daerah ke persoalan hukum.
“Pertama Pati, satu setengah bulan berikutnya Pekalongan. Saya tidak ingin satu setengah bulan lagi ada lagi. Ini warning untuk kita semua. Cukup dua kali, jangan sampai ping telu,” kata Luthfi.
Baca juga: Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan tugas dengan orientasi pelayanan kepada masyarakat, bukan menyalahgunakan kewenangan.
Ia juga menegaskan pejabat publik harus menjauhi praktik korupsi, gratifikasi, maupun pelanggaran hukum lainnya. “Jangan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik. Apalagi sampai melanggar hukum, norma, serta korupsi dan gratifikasi,” ujarnya.
Luthfi berharap para kepala daerah dapat menjaga tata kelola pemerintahan dengan prinsip clean and good governance, terutama melalui transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.
Kalau pengadaan barang dan jasa dikelola dengan jujur, hasilnya pembangunan. Tapi kalau dimainkan, yang dibangun justru… perkara hukum. Dan seperti kata gubernur, dua kasus saja sudah cukup, jangan sampai ada “episode ketiga”. (tebe)


