Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret

Kabar gembira buat ribuan pegawai PPPK paruh waktu di Jawa Tengah. Menjelang Lebaran, Pemprov Jateng memastikan THR bakal cair. Nggak tanggung-tanggung, lebih dari 13 ribu pegawai bakal kebagian, dengan total anggaran tembus Rp6 miliar.

T. Budianto
Last updated: Maret 10, 2026 4:35 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SK PENGANGKATAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jateng menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Stadion Jatidiri, pertengahan Desember 2025. (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bakal segera dicairkan. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pencairan THR tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026, atau sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jateng bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik dan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).

Di Jateng sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 13.077 orang, yang disebut sebagai jumlah terbanyak secara nasional. Untuk memenuhi hak mereka, Pemprov Jateng telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar. “Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Baca juga: Buru THR Lebaran? Ini Spot ATM Pecahan Kecil di Semarang

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori aparatur yang berhak menerima THR, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.

Namun, besaran THR yang diterima tidak selalu sama. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja pegawai sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumusnya sederhana: jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan penghasilan satu bulan.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah satu tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” jelas Luthfi.

Posko Pengaduan

Selain memastikan THR untuk aparatur, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami masalah dengan pembayaran dari perusahaan. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng serta enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, Posko THR mulai beroperasi sejak 2 hingga 31 Maret 2026. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor saat jam kerja, atau menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, hingga layanan WhatsApp yang telah disediakan.

Menurut Aziz, aturan THR bagi pekerja sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.

Baca juga: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 menunjukkan ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan total sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR tahun ini. Aziz pun mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Menjelang Lebaran, THR memang selalu jadi topik sensitif. Bagi pekerja, THR bukan sekadar bonus tahunan, tapi penyelamat dompet dari serbuan daftar belanja: dari ketupat, baju baru, sampai amplop buat keponakan. Jadi ketika THR dipastikan cair, setidaknya ada satu hal yang pasti menjelang Lebaran: dompet mungkin masih tipis, tapi harapan belanja tetap tebal. (tebe)

You Might Also Like

Banjir Nggak Bisa Diatasi Sendiri, Bro…

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih “Kering dari Biasanya”

Jateng Siap Sambut Pemudik, Pemprov Pasang ‘Mode Siaga’ dari H-8 sampai H+7

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

Gubernur Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Inspiratif

TAGGED:ahaf luthfidisnakertrans jatengpegawai p3kpemprov jatengposko therthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Kena OTT, Gubernur: Layanan Publik Harus Tetap Jalan
Next Article Pembukaan MTQ Nasional 2026 Diminta Tonjolkan Kearifan Lokal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Luthfi Cek Rest Area, Biar Liburan Nataru Nggak Jadi Drama

Desember 24, 2025
Unik

Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK

Juni 2, 2025
Info

Puluhan Ribu Arsip Kuno Jateng Alih ke Digital

Januari 22, 2026
Daerah

Raih Indeks Integritas Tertinggi, KPK Ingatkan Jateng Perkuat Pencegahan Korupsi

Juli 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?