BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bakal segera dicairkan. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pencairan THR tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026, atau sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jateng bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik dan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).
Di Jateng sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 13.077 orang, yang disebut sebagai jumlah terbanyak secara nasional. Untuk memenuhi hak mereka, Pemprov Jateng telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar. “Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Baca juga: Buru THR Lebaran? Ini Spot ATM Pecahan Kecil di Semarang
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori aparatur yang berhak menerima THR, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu.
Namun, besaran THR yang diterima tidak selalu sama. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja pegawai sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumusnya sederhana: jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan penghasilan satu bulan.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah satu tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” jelas Luthfi.
Posko Pengaduan
Selain memastikan THR untuk aparatur, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami masalah dengan pembayaran dari perusahaan. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng serta enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, Posko THR mulai beroperasi sejak 2 hingga 31 Maret 2026. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor saat jam kerja, atau menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, hingga layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Menurut Aziz, aturan THR bagi pekerja sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Baca juga: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 menunjukkan ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan total sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR tahun ini. Aziz pun mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Menjelang Lebaran, THR memang selalu jadi topik sensitif. Bagi pekerja, THR bukan sekadar bonus tahunan, tapi penyelamat dompet dari serbuan daftar belanja: dari ketupat, baju baru, sampai amplop buat keponakan. Jadi ketika THR dipastikan cair, setidaknya ada satu hal yang pasti menjelang Lebaran: dompet mungkin masih tipis, tapi harapan belanja tetap tebal. (tebe)


