BACAAJA, JAKARTA – Cerita soal gaji guru PPPK paruh waktu ini bikin banyak orang geleng-geleng. Ada yang take home pay-nya cuma Rp15 ribu. Iya, lima belas ribu rupiah. Sampai-sampai mau dicairkan lewat ATM saja nggak bisa karena nominalnya terlalu kecil.
Kondisi itu dialami guru PPPK paruh waktu jebolan R4 di Kabupaten Sumedang. Mereka adalah guru honorer dengan masa pengabdian maksimal dua tahun yang kini masuk skema paruh waktu.
Fenomena ini ternyata bukan kasus tunggal. Di banyak daerah, gaji guru PPPK paruh waktu bahkan ada yang nol rupiah, Rp55 ribu, Rp160 ribu, Rp250 ribu, sampai Rp350 ribu per bulan.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, blak-blakan soal realitas di lapangan. Menurutnya, angka-angka itu jelas nggak sebanding dengan beban kerja yang dipikul.
Masalahnya, mereka tetap bekerja seperti PPPK penuh waktu bahkan seperti PNS. Jam kerja sama, tanggung jawab sama, tuntutan administrasi juga sama.
“Kalau digaji di bawah Rp500 ribu ditambah potongan BPJS kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga?” begitu kira-kira kegelisahan yang disampaikan.
Tak heran kalau muncul protes. Sebagian guru honorer bahkan menggugat program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena dianggap ikut menyedot anggaran yang seharusnya bisa menopang kesejahteraan guru.
Di sisi lain, pemerintah pusat mengaku prihatin. Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kementeriannya tak bisa langsung menegur pemda.
Alasannya, belum ada regulasi nasional yang mengatur standar gaji PPPK paruh waktu. Jadi kewenangan penetapan nominal sepenuhnya ada di pemerintah daerah.
“Karena tidak ada regulasinya itu, maka pemda yang berwenang menetapkan standar gaji PPPK Paruh Waktu,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Artinya, kalau fiskal daerah kuat, peluang gaji lebih layak terbuka. Tapi kalau APBD seret, yang jadi korban lagi-lagi guru.
Meski begitu, pemerintah pusat menegaskan tidak lepas tangan. Presiden Prabowo Subianto disebut berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Sejak pelantikan Oktober 2024, beberapa kebijakan digulirkan. Salah satunya peningkatan insentif guru honorer dari tahun ke tahun.
Tunjangan sertifikasi guru juga naik, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus digenjot.
Sepanjang 2025, tercatat 1,4 juta guru sudah mengantongi sertifikat pendidik. Harapannya, dengan status itu kesejahteraan ikut terdongkrak.
Bagi yang belum bersertifikat, pemerintah menyiapkan insentif Rp400 ribu per bulan mulai Januari 2026. Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Namun di lapangan, guru PPPK paruh waktu masih merasa posisinya menggantung. Kontrak mereka hanya sampai September 2026.
Rini Antika mendesak agar segera ada regulasi pengalihan dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Tanpa kepastian itu, status mereka rawan diputus dengan alasan anggaran minim.
“Kami meminta tahun ini bisa dialihkan ke PPPK penuh waktu, karena diskriminasi terhadap status kami nyata, bahkan ada yang gaji nol rupiah,” tegasnya.
Kekhawatirannya sederhana: kalau regulasi lama terbit, pemda bisa saja nyaman mempertahankan skema paruh waktu karena biayanya jauh lebih murah.
Padahal tuntutannya tetap maksimal. Administrasi jalan, mengajar penuh, tanggung jawab tak berkurang.
Kini para guru PPPK paruh waktu berada di persimpangan. Di satu sisi dituntut profesional, di sisi lain kesejahteraan masih jauh dari kata layak. Dan selama regulasi belum jelas, nasib mereka masih terasa seperti digantung tanpa kepastian. (*)


