Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Penasihat hukum Fandi, Salman Sirait, menyebut kliennya dijanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan. Uang Rp8 juta disebut sebagai dana talangan yang wajar diterima pekerja sebelum mulai berlayar.

Nugroho P.
Last updated: Februari 22, 2026 3:33 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Fandi Ramadhan
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus Fandi Ramadhan lagi jadi omongan panas di Batam. Anak buah kapal asal Medan itu dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.

Di tengah sorotan itu, kuasa hukumnya menegaskan satu hal: uang Rp8 juta yang diterima Fandi saat di Thailand bukan bagian dari transaksi narkoba. Menurut mereka, itu murni pinjaman yang nanti dipotong dari gaji.

Penasihat hukum Fandi, Salman Sirait, menyebut kliennya dijanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan. Uang Rp8 juta disebut sebagai dana talangan yang wajar diterima pekerja sebelum mulai berlayar.

“Uang itu wajar diterima karena sifatnya pinjaman dan akan diperhitungkan dari gaji bulanan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Fandi,” kata Salman, Sabtu (21/2/2026), setibanya di Batam usai bertemu Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tiga terdakwa lain yang disebut sudah menerima gaji penuh. Mereka adalah Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Menurut penasihat hukum, tidak masuk akal jika Rp8 juta itu dikaitkan dengan sindikat narkoba, sementara terdakwa lain menerima bayaran lebih besar sebagai awak kapal.

Cerita bermula pada 1 Mei 2025, ketika Fandi berangkat dari Medan ke Thailand bersama para awak lain. Setibanya di sana, ia mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di Hotel Sakura tanpa kejelasan jadwal.

Pada 13 Mei 2025, Fandi disebut bertemu warga negara Thailand bernama Teerapong Lekpradube. Sehari kemudian, ia berlayar bersama kapten dan kru lain menuju perairan sekitar Phuket dengan alasan memuat minyak.

Namun di tengah laut, sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon. Sebanyak 67 kardus dipindahkan ke kapal tersebut.

Fandi yang bertugas di ruang mesin mulai curiga. Ia sempat bertanya soal isi kardus itu kepada perwira kapal.

“Saya tanya ke perwira kapal, itu apa isinya. Dijawab uang dan emas,” ujar tim kuasa hukum menirukan keterangan Fandi.

Kecurigaan makin kuat, tapi Fandi mengaku tetap bekerja sesuai tugasnya sebagai ABK. Ia menyebut baru tahu isi sebenarnya adalah sabu saat kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.

Kapal itu kemudian ditangkap aparat gabungan Bea Cukai, Polairud, dan Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkoba hampir dua ton di dalam muatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya, termasuk dua warga negara Thailand.

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Mereka mempertanyakan siapa pemilik barang, siapa penerima, dan siapa pengendali utama.

“Fandi bukan sindikat, bukan pemilik, dan bukan pemakai. Ia bekerja secara resmi. Ini yang harus dilihat secara objektif,” tegas penasihat hukum lainnya.

Di sisi lain, orang tua Fandi datang langsung mengadu ke Hotman Paris di Kelapa Gading. Mereka berharap ada bantuan hukum agar anaknya tak divonis mati.

Ibunda Fandi, Nirwana, menceritakan awal mula anaknya direkrut oleh agen bernama Iwan. Ia mengaku sempat mengantar Fandi ke Bandara Kualanamu dan menitip pesan kepada kapten agar menegur jika anaknya bekerja tidak benar.

Keluarga mengaku syok saat tahu kapal yang diawaki Fandi ditangkap karena dugaan penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis. Mereka yakin Fandi tidak tahu apa-apa soal isi kardus tersebut.

Kini, harapan keluarga tertuju pada proses hukum yang dianggap harus berjalan objektif. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Di tengah ancaman hukuman mati, kasus ini jadi ujian besar: apakah Fandi bagian dari jaringan, atau cuma ABK yang terseret arus permainan besar di laut lepas. (*)

You Might Also Like

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

TAGGED:abkbTAMFandi Ramadhanhukuman matiSABU 2 TON
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh
Next Article Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh

Dijamin Geger! 105 Ribu Pikap di Impor dari India, Siapa Untung Siapa Waswas?

Puasa Jalan, Umbar Aurat Terbuka Kemana mana, Batal Nggak Puasanya?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bonatua Silalahi menangkan gugatan soal keterbukaan ijazah Jokowi.
Hukum

Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Januari 15, 2026
Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Hukum

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Desember 18, 2025
Ilustrasi polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP.) (grafis/wayu)
Hukum

Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Misteri 4 Sidik Jari di Lakban

November 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?