Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Penasihat hukum Fandi, Salman Sirait, menyebut kliennya dijanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan. Uang Rp8 juta disebut sebagai dana talangan yang wajar diterima pekerja sebelum mulai berlayar.

Nugroho P.
Last updated: Februari 22, 2026 3:33 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Fandi Ramadhan
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus Fandi Ramadhan lagi jadi omongan panas di Batam. Anak buah kapal asal Medan itu dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.

Di tengah sorotan itu, kuasa hukumnya menegaskan satu hal: uang Rp8 juta yang diterima Fandi saat di Thailand bukan bagian dari transaksi narkoba. Menurut mereka, itu murni pinjaman yang nanti dipotong dari gaji.

Penasihat hukum Fandi, Salman Sirait, menyebut kliennya dijanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan. Uang Rp8 juta disebut sebagai dana talangan yang wajar diterima pekerja sebelum mulai berlayar.

“Uang itu wajar diterima karena sifatnya pinjaman dan akan diperhitungkan dari gaji bulanan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Fandi,” kata Salman, Sabtu (21/2/2026), setibanya di Batam usai bertemu Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tiga terdakwa lain yang disebut sudah menerima gaji penuh. Mereka adalah Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Menurut penasihat hukum, tidak masuk akal jika Rp8 juta itu dikaitkan dengan sindikat narkoba, sementara terdakwa lain menerima bayaran lebih besar sebagai awak kapal.

Cerita bermula pada 1 Mei 2025, ketika Fandi berangkat dari Medan ke Thailand bersama para awak lain. Setibanya di sana, ia mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di Hotel Sakura tanpa kejelasan jadwal.

Pada 13 Mei 2025, Fandi disebut bertemu warga negara Thailand bernama Teerapong Lekpradube. Sehari kemudian, ia berlayar bersama kapten dan kru lain menuju perairan sekitar Phuket dengan alasan memuat minyak.

Namun di tengah laut, sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon. Sebanyak 67 kardus dipindahkan ke kapal tersebut.

Fandi yang bertugas di ruang mesin mulai curiga. Ia sempat bertanya soal isi kardus itu kepada perwira kapal.

“Saya tanya ke perwira kapal, itu apa isinya. Dijawab uang dan emas,” ujar tim kuasa hukum menirukan keterangan Fandi.

Kecurigaan makin kuat, tapi Fandi mengaku tetap bekerja sesuai tugasnya sebagai ABK. Ia menyebut baru tahu isi sebenarnya adalah sabu saat kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.

Kapal itu kemudian ditangkap aparat gabungan Bea Cukai, Polairud, dan Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkoba hampir dua ton di dalam muatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lainnya, termasuk dua warga negara Thailand.

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Mereka mempertanyakan siapa pemilik barang, siapa penerima, dan siapa pengendali utama.

“Fandi bukan sindikat, bukan pemilik, dan bukan pemakai. Ia bekerja secara resmi. Ini yang harus dilihat secara objektif,” tegas penasihat hukum lainnya.

Di sisi lain, orang tua Fandi datang langsung mengadu ke Hotman Paris di Kelapa Gading. Mereka berharap ada bantuan hukum agar anaknya tak divonis mati.

Ibunda Fandi, Nirwana, menceritakan awal mula anaknya direkrut oleh agen bernama Iwan. Ia mengaku sempat mengantar Fandi ke Bandara Kualanamu dan menitip pesan kepada kapten agar menegur jika anaknya bekerja tidak benar.

Keluarga mengaku syok saat tahu kapal yang diawaki Fandi ditangkap karena dugaan penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis. Mereka yakin Fandi tidak tahu apa-apa soal isi kardus tersebut.

Kini, harapan keluarga tertuju pada proses hukum yang dianggap harus berjalan objektif. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Di tengah ancaman hukuman mati, kasus ini jadi ujian besar: apakah Fandi bagian dari jaringan, atau cuma ABK yang terseret arus permainan besar di laut lepas. (*)

You Might Also Like

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

TAGGED:abkbTAMFandi Ramadhanhukuman matiSABU 2 TON
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh
Next Article Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemkot Semarang Siapkan Tiga SPPG Jadi Role Model

Tampang Dito (baju oranye), begal sadis yang tega membacok korbannya dengan pisau lipat digiring polisi ke tahanan, Rabu (8/4/2026). (bae)

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

Anggota Forum Anak Jawa Tengah, Emir Luqman Amanullah (berjemper biru) saat menjadi narasumber diskusi bertema 'No Chaos, No Justice?' dalam Program Titik Kumpul 2 SKS di kantor BacaAja, Semarang, Rabu (8/4/2026). (bae)

Pelajar Semarang Mulai Vokal dan Kritis, Forum Anak Jateng Beri Catatan Khusus

Staf Bidang SMA Disdikbud Jateng, Subeno saat saat menjadi narasumber diskusi bertema 'No Chaos, No Justice?' di Titik Kumpul 2 SKS, kantor BacaAja, Semarang, Rabu (8/4/2026). (bae)

Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan

Dari Ejekan Jadi Petaka, Duel Siswa SMP Berujung Duka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis

Desember 22, 2025
Salinan surat pemanggilan saksi, berkop Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, eks-Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono disebut sebagai tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap.
Hukum

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

Februari 13, 2026
Hukum

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Januari 15, 2026
Hukum

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?