Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Kalau biasanya kopi yang bikin melek, kali ini justru bikin aparat waspada. Modusnya simpel tapi nekat: isi kontainer kratom, di dokumen ditulis kopi. Untung belum keburu berlayar jauh, akal-akalan ini keburu kebongkar.

T. Budianto
Last updated: Februari 21, 2026 3:41 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Dua dari empat tersangka ekspor kratom dibawa ke Kejaksaan, Jumat (20/2/2026) (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Akal-akalan ekspor kratom akhirnya kebongkar. Dua tersangka, MR dan ME, resmi dilimpahkan dari Bea Cukai Tanjung Emas ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (20/2/2026).

Dengan pelimpahan ini, total sudah ada empat orang yang jadi tersangka. Sebelumnya, dua nama lain, WI dan AS, lebih dulu diserahkan pekan lalu. “Untuk hari ini kami menerima dua tersangka, MR dan ME, berikut barang bukti. Keduanya ditahan lanjutan 20 hari,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya

Kasus ini bermula dari upaya ekspor kratom dalam bentuk remahan. Barang yang dilarang ekspor itu rencananya dikirim dari Pontianak ke India lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Supaya bisa lolos, dokumen ekspornya diduga dimanipulasi. Isi kontainer kratom, tapi di atas kertas ditulis sebagai kopi. “Barang yang dilarang ini dalam bentuk remahan. Namun dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai kopi,” kata Lilik.

Upaya ekspor tersebut keburu digagalkan penyidik Bea Cukai sekitar Agustus-September 2025. Dari hasil penyidikan, ada lima kontainer yang dijadikan barang bukti. “Barang buktinya ada lima kontainer,” tambahnya.

Peran Broker

MR dan ME disebut berperan sebagai broker yang mencarikan jalur ekspor dan berasal dari Jakarta. Sementara WI dan AS merupakan pihak PPJK yang bertugas mengurus dokumen kepabeanan.

Meski begitu, perkara ini dipastikan tak menimbulkan kerugian negara secara finansial. Barang belum sempat diekspor dan tidak berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini terkait barang yang dilarang untuk diekspor dan pemalsuan dokumen. Untuk kerugian negara tidak ada,” tegas Lilik. Para tersangka dijerat pasal kepabeanan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana minimum sudah tidak lagi diatur.

Baca juga: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Kratom (Mitragyna speciosa) di Indonesia saat ini berada dalam posisi abu-abu atau masa transisi, di mana secara klinis memiliki efek candu seperti narkotika, namun regulasi hukumnya masih digodok pemerintah.

BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri mengategorikan kratom sebagai Narkotika Golongan I (jenis baru/NPS) karena efeknya yang menyerupai narkoba dan berpotensi menimbulkan kecanduan (adiksi) seperti morfin. (bae)

You Might Also Like

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Buron Bikin Geger Berakhir, Bonus Rp250 Juta Jadi Sorotan

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

TAGGED:bea cukaikratom
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sambut Arus Mudik, Perbaikan Jalan Dideadline Rampung H-10 Lebaran
Next Article TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian) Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS, Publik Beri Peringatan: Sejarah ’65 Belum Tuntas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BUS LISTRIK--Penumpang baru saja turun dari bus listrik Trans Semarang.

Hore! Bus Listrik Trans Semarang bakal Layani Warga Mulai September

SAKSI SIDANG--Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (layar monitor, tengah) jadi saksi sidang online, kasus pencucian uang hasil korupsi lahan BUMD Cilacap. (bae)

Dibilang Belikan Alphard untuk Kowad Cantik, Letjen Widi Tak Terima

HANCUR LEBUR - Mobil mewah supercar McLaren hancur terbelah dua setelah mengalami kecelakaan di Jalan Sukoharjo-Solo, Rabu (8/7/2026) dini hari. (Dok. Polres Sukoharjo)

Supercar McLaren Terbelah Dua di Sukoharjo, Polisi Ungkap Kondisi Pengemudi

JALAN RUSAK - Beberapa titik Jalan Untung Suropati Kalipancur yang rusak dan menimbulkan banyak debu dan membahayakan pengendana, Selasa (7/7/2026). Menurut warga, jalan baru diperbaiki lalu rusak lagi setelah terus-terusan dilintasi truk pengangkut galian C. (dul)

Warga Keluhkan Jalan Kalipancur Rusak Lagi: Baru Ditambal 3 Hari, Dihajar Truk Langsung Jebol!

PANTAU SAMPAH--CCTV berbasis AI milik Pemkot Semarang bisa mendeteksi volume sampah di setiap tempat pembuangan sampah. (ist)

Kreatif! AI Pemantau Sampah Semarang Dilirik Ajang Inovasi Dunia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi

September 16, 2025
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Oktober 13, 2025
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

November 26, 2025
Hukum

Puluhan Lapak PKL di Atas Drainase Pasar Kobong Ditertibkan

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?