BACAAAJA, SEMARANG – Hari Raya Imlek yang jatuh pada Selasa (17/2/2026) membawa berkah tersendiri bagi HK, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang. Sebab, di hari raya itu HK menerima Remisi Khusus (RK) Imlek.
Di Lapas Kelas I Semarang, HK jadi satu-satunya WBP yang menerima RK Imlek. Penyerahan surat keputusan dilakukan Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari berdasar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-190.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Februari 2026.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek, terus tingkatkan kepribadian yang baik, semangat mengubah diri,” kata Tohari pada keterangan tertulis Lapas Semarang, Selasa (17/2/2026).
Dia juga berpesan kepada WBP lain agar mengikuti seluruh pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Untuk bekal keahlian setelah bebas,” lanjutnya.
HK sendiri merupakan terpidana kasus narkotika, divonis 11 tahun penjara. Remisi Khusus Imlek ini, HK menerima pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku. Penerima RK Hari Raya Imlek ini juga tertuju kepada mereka yang memeluk agama Konghucu.
“Senang (mendapat remisi), pidananya kan masih lama, harapannya bisa cepat pulang aja,” kata HK. (eks)


