BACAAJA, BLORA- Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hewan. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga gelar perkara.
Baca juga: Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati. Video itu memicu reaksi keras publik, terutama para pecinta hewan.
Dari hasil gelar perkara, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Blora.
Apresiasi CLOW
Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyebut langkah cepat kepolisian menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh.
Menurutnya, proses hukum yang transparan hingga persidangan penting agar memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan.
Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kasus ini sekaligus jadi pengingat: di era serba viral, satu tindakan bisa tersebar dalam hitungan detik. Tapi lebih dari itu, hukum tetap berjalan bukan karena viralnya, melainkan karena nyawa, sekecil apa pun tetap punya nilai. (tebe)


