Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Cuma 11 detik, tapi dampaknya panjang. Video dugaan penganiayaan kucing di Blora yang sempat bikin warganet geram kini berujung penetapan tersangka. Polisi memastikan kasus ini nggak berhenti di timeline medsos.

T. Budianto
Last updated: Februari 14, 2026 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BLORA- Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hewan. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga gelar perkara.

Baca juga: Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati. Video itu memicu reaksi keras publik, terutama para pecinta hewan.

Dari hasil gelar perkara, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Blora.

Apresiasi CLOW

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyebut langkah cepat kepolisian menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, proses hukum yang transparan hingga persidangan penting agar memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan.

Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini sekaligus jadi pengingat: di era serba viral, satu tindakan bisa tersebar dalam hitungan detik. Tapi lebih dari itu, hukum tetap berjalan bukan karena viralnya, melainkan karena nyawa, sekecil apa pun tetap punya nilai. (tebe)

You Might Also Like

Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

KA Argo Bromo Anggrek Temper Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Haji, 4 Orang Tewas

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Semarang Cetak Rekor Dunia, 288 Ribu Orang Nyanyikan Mars MTQ

Temui Warga Mangkang, Agustina Fokus Benahi RTLH dan Pengairan

TAGGED:headlinepenendang kucing bloraPolres Blora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam
Next Article Keris Bukan Cuma Mistis: Kemenbud Dorong Edukasi Biar Nggak Salah Kaprah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Slank kembali galak dengan realitas sosial dengan merilis lagu 'Republik Fufufafa'.
Viral

Slank Kembali Setelan Pabrik, Bikin Lagu Galak ‘Republik Fufufafa’

Desember 30, 2025
Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hukum

OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita

September 15, 2026
Info

Luthfi Minta Pancasila Hidup di Program Nyata

Juni 1, 2026
Warga ramai-ramai menyelamatkan pengendara motor yang terseret derasnya arus banjir di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis (26/2/2026).
Info

Banjir Parah Terjang Kawasan Industri Candi Semarang: Mobil Terendam, Motor Terseret Arus

Februari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?