Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Cuma 11 detik, tapi dampaknya panjang. Video dugaan penganiayaan kucing di Blora yang sempat bikin warganet geram kini berujung penetapan tersangka. Polisi memastikan kasus ini nggak berhenti di timeline medsos.

T. Budianto
Last updated: Februari 14, 2026 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BLORA- Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hewan. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga gelar perkara.

Baca juga: Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati. Video itu memicu reaksi keras publik, terutama para pecinta hewan.

Dari hasil gelar perkara, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Blora.

Apresiasi CLOW

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan. Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyebut langkah cepat kepolisian menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, proses hukum yang transparan hingga persidangan penting agar memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan.

Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini sekaligus jadi pengingat: di era serba viral, satu tindakan bisa tersebar dalam hitungan detik. Tapi lebih dari itu, hukum tetap berjalan bukan karena viralnya, melainkan karena nyawa, sekecil apa pun tetap punya nilai. (tebe)

You Might Also Like

Puan Maharani Ngobrol Bareng Tokoh Publik, Jawab Aspirasi Pasca Demo Besar-besaran!

Driver Ojol & Mahasiswa Bersatu, Demo di Polda Jateng Berujung Gas Air Mata

Eks Pelatnas Balas Dendam Manis, Hera Bawa Emas buat Jateng

Trailer Nyangkut di Perlintasan Kaligawe Bikin 10 Kereta Delay Berjam-jam

Drama ‘Si Paling 10 Miliar’ Tamat! Endipat Minta Maaf ke Ferry Irwandi

TAGGED:headlinepenendang kucing bloraPolres Blora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam
Next Article Keris Bukan Cuma Mistis: Kemenbud Dorong Edukasi Biar Nggak Salah Kaprah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Italia Satu Kelas dengan Indonesia, Tidak Lolos Piala Dunia 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

Polisi menunjukkan barang bukti TPPU investasi bodong sarang burung walet, Selasa (31/3/2026). (ist)

Nggak Ngotak, Penipuan dan Cuci Uang Bermodus Bisnis Sarang Walet Bikin Rugi Rp78 M

Reaksi pemain timnas Italia setelah gagal lolos ke Piala Dunia 2026.

Italia: dari ‘Raja Dunia’ jadi Tim Semenjana, 3 Kali Beruntun Gagal Lolos ke Piala Dunia

Jateng Ngebut Tekan Kemiskinan, Tapi Udah Cukup Belum?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politik

Duduk Semeja dengan Israel, Indonesia Setuju Bayar Iuran Board of Peace Hampir Rp17 Triliun

Januari 29, 2026
Daerah

Panggung HUT RI ke-80 di Semarang Urung Digelar, Suasana Jadi Serius Gara-Gara Demo

Agustus 31, 2025
Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto.
Info

Breaking News: Kabar Duka dari Klaten, Wabup Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia

Februari 7, 2026
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?