BACAAJA, BANDAR LAMPUNG- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. Salah satu langkah yang terus didorong adalah agar setiap kabupaten dan kota memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan masyarakat.
“Kami terus mengawal pelaksanaan pelayanan publik di daerah. Untuk daerah yang penilaiannya belum optimal, Pemprov Lampung berupaya memfasilitasi agar bisa meningkat,” ujar Jihan di Bandarlampung, Senin, (9/2/2026).
Baca juga: Jateng-Lampung Gandengan, Kerja Sama Senilai Rp 832 Miliar per Tahun Diteken
Menurutnya, kehadiran Mal Pelayanan Publik menjadi penting karena sejauh ini pelayanan di sejumlah daerah masih dinilai belum maksimal. Ia menyebut, upaya peningkatan pelayanan publik kini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk mengawal kabupaten dan kota yang performanya masih tertinggal.
“Belum semua kabupaten dan kota punya Mal Pelayanan Publik. Ini yang terus kami dorong agar segera ditingkatkan,” katanya. Jihan menambahkan, keberadaan MPP akan membantu pemerintah daerah melengkapi berbagai instrumen penilaian dari Ombudsman RI, sekaligus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah menekan potensi maladministrasi.
“Rekomendasi perbaikan pelayanan publik salah satunya berkaitan dengan capaian opini maladministrasi. Itu yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Masuk Penilaian
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan pihaknya terus mendorong seluruh kabupaten dan kota agar bisa meraih penilaian pelayanan publik yang baik. “Tahun lalu karena efisiensi anggaran, hanya tujuh kabupaten kota yang dinilai. Tapi tahun ini kami upayakan semuanya bisa masuk penilaian,” katanya.
Ia menjelaskan, penilaian pelayanan publik dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari konsistensi nilai sebelumnya, upaya perbaikan layanan, pemahaman petugas terhadap tugas pelayanan, persepsi masyarakat, penilaian lintas instansi, hingga pengelolaan pengaduan.
“Tujuh kabupaten yang mendapat penghargaan nilainya tinggi. Harapannya ini bisa jadi cermin dan pemicu perbaikan bagi daerah lain,” ujarnya.
Baca juga: Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Diketahui, tujuh daerah yang menerima penghargaan Ombudsman RI tersebut adalah Kabupaten Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, serta Kota Metro. Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah instansi vertikal di Provinsi Lampung.
Kalau Mal Pelayanan Publik sudah ada di semua daerah, urus dokumen seharusnya nggak lagi jadi maraton birokrasi. Tinggal satu tempat, satu antrean, dan semoga, satu senyum dari petugas. (tebe)


