Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen

Eka Setiawan
Last updated: Januari 31, 2026 8:36 am
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Suasana di Bandara Doha (Hamad International Airport), Qatar, 2 Juni 2025. Foto: Eka Setiawan
Suasana di Bandara Doha (Hamad International Airport), Qatar, 2 Juni 2025. Foto: Eka Setiawan
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) berdarah Indonesia melalui Visa Global Citizen of Indonesia (GCI). Melalui izin tinggal GCI WNA dengan persyaratan tertentu bisa tinggal di Indonesia tanpa batas waktu tertentu.

WNA yang bisa mendapatkan Visa GCI di antaranya mereka yang punya ikatan darah, kekerabatan hubungan historis dengan Indonesia seperti mantan WNI dan keturunannya, pasangan sah perkawinan campur WNI – WNA dan anak mereka hinggaa pemegang izin tinggal GCI.

“Secara teknis mengurusnya via online di eVisa (evisa.imigrasi.go.id), jadi tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi (di Indonesia), nanti melalui autogate,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Ari Widodo kepada wartawan di kantornya, Kota Semarang, Jumat (30/1/2026).

Ketika pengurusan GCI dilakukan online dan dokumen sudah terverifikasi, nantinya dalam waktu 1x24jam setelah masuk Indonesia pemegang e-visa GCI otomatis akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas.

Tujuan program ini, di antaranya untuk membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang mempunyai kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.

“Tentunya ada tata cara pelaksanaan dan pengawasannya, kami mempermudah prosesnya, kemudahan administrasinya,” lanjut Ari.

Diketahui, kebijakan GCI ini diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (26/1/2026) bertepatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76. (eks)

 

You Might Also Like

Madrid Menangis di Kaki Enrique, PSG Bantai Pasukan Xabi 4 Gol Tanpa Balas

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Kades Curhat ke Luthfi: Dari Bankeu Sampai Puskesmas Dibahas

Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng, Potensi Rugi Negara Tembus Rp1 Triliun!

Ditelepon Warga, Wagub Langsung Datangi Lokasi Banjir

TAGGED:imigrasiKantor Imigrasi SemarangKementerian ImipasVisa GCI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Punya Stadion, Kendal Punya Skor
Next Article Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali. Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Gedung DPR RI
Politik

Rakyat Kena Prank! DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, tapi Dana Reses Naik Jadi Rp 702 Juta

Oktober 13, 2025
Pendidikan

Mau Masuk SMK? Ini Jurusan yang Mulai Ditinggal Zaman

Januari 3, 2026
Karya buatan napi Lapas Semarang dipajang pada Pameran Kreator Semarang di Kota Lama. (ist)
Info

Tas dari Tutup Botol hingga Kaos Sablon, Karya Buatan Napi Dipamerin di Kota Lama

Januari 25, 2026
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno.
Politik

Biaya Mahal Bukan Alasan, Pilkada Lewat DPRD Tanda Elite Mulai Takut Rakyat Kritis

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?