Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen

Eka Setiawan
Last updated: Januari 31, 2026 8:36 am
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Suasana di Bandara Doha (Hamad International Airport), Qatar, 2 Juni 2025. Foto: Eka Setiawan
Suasana di Bandara Doha (Hamad International Airport), Qatar, 2 Juni 2025. Foto: Eka Setiawan
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) berdarah Indonesia melalui Visa Global Citizen of Indonesia (GCI). Melalui izin tinggal GCI WNA dengan persyaratan tertentu bisa tinggal di Indonesia tanpa batas waktu tertentu.

WNA yang bisa mendapatkan Visa GCI di antaranya mereka yang punya ikatan darah, kekerabatan hubungan historis dengan Indonesia seperti mantan WNI dan keturunannya, pasangan sah perkawinan campur WNI – WNA dan anak mereka hinggaa pemegang izin tinggal GCI.

“Secara teknis mengurusnya via online di eVisa (evisa.imigrasi.go.id), jadi tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi (di Indonesia), nanti melalui autogate,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Ari Widodo kepada wartawan di kantornya, Kota Semarang, Jumat (30/1/2026).

Ketika pengurusan GCI dilakukan online dan dokumen sudah terverifikasi, nantinya dalam waktu 1x24jam setelah masuk Indonesia pemegang e-visa GCI otomatis akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas.

Tujuan program ini, di antaranya untuk membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang mempunyai kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.

“Tentunya ada tata cara pelaksanaan dan pengawasannya, kami mempermudah prosesnya, kemudahan administrasinya,” lanjut Ari.

Diketahui, kebijakan GCI ini diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (26/1/2026) bertepatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76. (eks)

 

You Might Also Like

Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Lantik 209 Pejabat Baru Pemkot Solo, Respati Kasih Waring: Jabatan Bukan Hadiah!

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkab Cilacap, Berkas Dibawa Keluar

Total 24 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Terbaru Calhaj dari Medan

TAGGED:imigrasiKantor Imigrasi SemarangKementerian ImipasVisa GCI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Punya Stadion, Kendal Punya Skor
Next Article Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali. Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
MENGADILI BASUKI--Majelis hakim PN Semarang membacakan putusan terdakwa Basuki di kasus kematian dosen Untag. (bae)
Hukum

Hakim Ungkap Kejamnya AKBP Basuki Biarkan Dosen Untag Mati, Singgung soal Selingkuhan

Mei 21, 2026
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum

Anggaran Jumbo MBG Disorot, KPK Bilang Rawan, Ah Berani?

April 21, 2026
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basar Yanuarso.
Info

Kritik Berujung Pemecatan, Nasib Dokter Piprim usai Kritisi Kebijakan Menkes soal Kolegium

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?